Oleh: Fachrul Rozi Harfi SH
Upaya untuk menuju Indonesia Emas 2045, masyarakat membutuhkan kebijakan yang berkelanjutan dan inklusif agar digalakkan upaya mengatasi permasalahan kepemilikan rumah.
Dengan upaya konkret seperti program perumahan subsidi, penyediaan infrastruktur dasar, dan penguatan kerjasama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat harus ditingkatkan agar memastikan akses yang lebih luas terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.
Di tingkat lokal, data terkait jumlah rumah tidak layak huni menjadi indikator penting dalam mengevaluasi keberhasilan program-program perumahan. Indonesia saat ini mengalami kesenjangan antara hunian yang dibangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat.
Kesenjangan pemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi mencapai khusus tahun 2024 ini telah ditetapkan prognosis sebesar 1.042.738. Sementara, hingga akhir Juli, capaian program satu juta rumah baru mencapai 617.622 unit atau 59.23 persen dari total target nasional. Angka tersebut meliputi pembangunan bagi Masyarakat Beroenghasilan Rendah (MBR) sebesar 484.119 unit dan non MBR 133.503 unit di seluruh Indonesia.
Diperlukannya upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan dalam kepemilikan unit rumah kepada masyarakat. Terlihat juga pemerintah memberikan subsidi keringanan cicilan bagi MBR tetapi dalam pemberkasan untuk mengajukan KPR sering kalinya terhalang penghasilan atau pendapatan dari MBR tersebut dalam memenuhi spekulasi KPR dari Bank penyalur. Sehingga banyaknya MBR yang ingin mendapatkan kepemilikan rumah terhambat. Padahal upaya serta niat dalam sangat antusias tinggi dalam mengupayakan kepemilikan rumah.
Kiranya pemerintah kembali mengkaji menyesuaikan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Dengan demikian menjadi hal mendasar bagi membantu dan memberikan kesejahteraan masyarakat untuk bernaung pada atap yang nyaman dan sehat bagi masyarakat Indonesia, terkhusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah. (*)
Penulis Mahasiswa Magister Hukum USU bimbingan Dosen Dr. Utary Maharany Barus, S.H, M.Hum