• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Minggu, Oktober 19, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Commander Wish Irjen Pol Whisnu: Kunci Sukses Stabilitas Kamtibmas di Wilayah Hukum Polda Sumut

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2024/09/26
in Daerah
0
Commander Wish Irjen Pol Whisnu: Kunci Sukses Stabilitas Kamtibmas di Wilayah Hukum Polda Sumut
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (MIH UMSU) Dr Alpi Sahari SH MHum mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H. yang telah merumuskan kebijakan (policy) dalam rangka mewujudkan stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.

Diketahui, ada 5 (lima) program prioritas Irjen Pol Wisnu dengan meletakkan dasar bahwa masyarakat dan ketertiban memiliki hubungan yang sangat erat, bahkan dikatakan sebagai dua sisi mata uang.

“Hal ini menunjukkan bahwa setiap komunitas (masyarakat) di dalamnya membutuhkan adanya ketertiban. Hal ini termuat di dalam commander wish Irjen Pol. Wisnu,” ujar Alpi, Kamis (26/9).

Di antara lima program prioritas Irjen Pol Whisnu, menurut Alpi ada beberapa poin yang menarik untuk dicermati, yakni: pertama, kedepankan pemolisian yang proaktif (mencegah, mengatasi potensi gangguan secara dini sebelum menjadi gangguan nyata) dan humanis.

Kedua, jangan meremehkan (under estimate) dalam menghadapi potensi gangguan Kamtibmas.

Ketiga, laksanakan tindakan kepolisian sesuai Protab yang berlaku.

Menurut Alpi, program ini sangat efektif untuk mengatasi segala bentuk gangguan kamtimbas, misalnya responsifnya jajaran Polda Sumut dalam mengantispasi gangguan Kamtibmas dengan melakukan penangkapan dan menindak terhadap anggota geng motor yang telah meresahkan masyarakat kota Medan dan sekitarnya.

“Responsibilitas penindakan sebelum gangguan nyata berupa kriminalitas ini mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat sumatera utara,” sebut Alpi.

Dr Alpi Sahari SH MHum.

Selanjutnya Dr. Alpi yang juga selaku pakar hukum menerangkan bahwa responsibilitas dalam melakukan penangkapan dan penindakan terhadap anggota geng motor ditujukan untuk mengatasi potensi gangguan sebelum menjadi gangguan nyata.

“Hal inilah sejatinya yang dimaknai dengan penegakan hukum itu sendiri,” ucapnya.

Mengutip Black’s Law Dictionary, Alpi menjelaskan, yang dimaksud dengan dengan penegakkan hukum (law enforcement atau rechtshandhaving) adalah, “the detection and punishment of violation of the law. This term is not limited to the enforcement of criminal laws”.

“Penegakkan hukum dimaksud tidak hanya terbatas pada penegakkan hukum pidana saja, akan tetapi dalam arti yang luas yaitu deteksi gangguan nyata,” kata Alpi.

“Ratio recindentie didasarkan pada pandangan di dalam suatu negara yang sedang membangun, apalagi dalam pencapaian menyongsong Indonesia Emas 2045, maka fungsi hukum tidak hanya sebagai alat kontrol sosial atau sarana untuk menjaga stabilitas semata, akan tetapi juga sebagai alat untuk melakukan pembaharuan atau perubahan didalam masyarakat. Mengubah pengertian hukum sebagai alat (tool) menjadi hukum sebagai sarana (instrument) untuk membangunan masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Alpi, pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu, dan bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia kearah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu.

Lebih kanjut Alpi menegaskan, tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat berusaha menjaga dan memelihara akan kondisi masyarakat terbebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran, sehingga ada rasa kepastian dan jaminan dari segala kepentingan, serta bebas dari adanya pelanggaran norma-norma hukum.

Usaha yang digunakan tersebut melalui upaya preventif maupun represif. Tugas dibidang preventif dilaksanakan dengan konsep dan pola pembinaan dalam wujud memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat merasa aman, tertib dan tentram tidak terganggu segala aktivitasnya.

Langkah preventif adalah usaha mencegah bertemunya niat dan kesempatan berbuat jahat sehingga tidak terjadi kejahatan dan kriminalitas. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri yaitu: (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) menegakkan hukum, dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Tags: commander wishIrjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MHPolda Sumut
Previous Post

Pilkada Deli Serdang, Paslon Yusuf~Bayu Ungkap Makna di Balik No Urut 3

Next Post

Meriah..!! Ratusan Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNIMUT

Related Posts

PFI Medan Audiensi ke Polda Sumut

PFI Medan Audiensi ke Polda Sumut

28 Februari 2024
157
Polda Sumut Gelar “Polwan Goes to Campus” di UMSU

Polda Sumut Gelar “Polwan Goes to Campus” di UMSU

8 Agustus 2023
183
UMSU dan Ditreskrimsus Polda Sumut Gelar Talkshow “Etika dalam Bersosial Media”

UMSU dan Ditreskrimsus Polda Sumut Gelar Talkshow “Etika dalam Bersosial Media”

16 Juni 2023
178
Pecat Oknum Polisi Pelaku Percobaan Perampokan, IMM Apresiasi Kapolrestabes Medan

Pecat Oknum Polisi Pelaku Percobaan Perampokan, IMM Apresiasi Kapolrestabes Medan

18 Oktober 2022
203
LIP-POLRI: Sosok Calon Kapolda Sumut Berikutnya Harus Bisa Berantas Peredaran Narkotika

LIP-POLRI: Sosok Calon Kapolda Sumut Berikutnya Harus Bisa Berantas Peredaran Narkotika

19 Agustus 2022
273
Medan Darurat Judi! Komplek Asia Mega Mas dan MMTC Digrebek Langsung Kapolda Sumut

Medan Darurat Judi! Komplek Asia Mega Mas dan MMTC Digrebek Langsung Kapolda Sumut

14 Juni 2022
201
Next Post
Meriah..!! Ratusan Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNIMUT

Meriah..!! Ratusan Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNIMUT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In