TAJDID.ID~Jakarta || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana mengklarifikasi Ketum PSI Kaesang Pangarep soal laporan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi yang belakangan ramai menjadi sorotan publik.
Terkait hal tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai KPK telah gagal menjadi lembaga yang diharapkan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi guna Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Ternyata pilar-pilarnya KPK keropos. Apakah ditelikung organ kekuasan lain kah? Mengapa tidak jadi secara profesional memanggil untuk klarifikasi Kaesang? Padahal mengingat agenda besar bangsa ini melalui KPK yang berdiri untuk negeri adalah pemberantasan korupsi,” ujar Azmi, Jum’at (6/9/2024).
Menurut Azmi, musuh utama dalam banyak kasus pemberantasan korupsi tak lain adalah penyelenggara negara sendiri dan orang yang berada di lingkarannya( keluarga dekat, kelompok swasta) yang perilakunya menyimpang dari asas, norma hukum dan aspirasi masyarakat.
“Jadi perang melawan korupsi itu semestinya harus totalitas dilakukan KPK,” tegas Azmi.
Karena itu, Azmi mengingatkan jangan jadikan jabatan penyelenggara negara itu melalui kekuasan atau keadaan kewenangannya bagi pejabat publik atau orang terdekat di lingkarannya sebagai” tempat usaha” atau “jadi panggung menggarap proyek proyek tertentu ” maupun “sikap aji mumpung” perilaku yang mendapatkan keuntungan yang akhirnya menjadi resiko dan akibat hukum dalam hukum pidana karena terjadi penyalahgunaan wewenang .
Azmi mengatakan, KPK yang kabarnya membatalkan panggilan klarifikasi pada Kaesang adalah wujud perbuatan ancaman dari dalam KPK sendirilah yang menjadi bahaya dan ketegangan konflik di dalamnya, hingga telah mengganti fungsi pokok KPK yang seharusnya mengambil langkah untuk segera klarifikasi guna kejelasan informasi bagi publik.
“KPK terjebak di labirin, dalam posisi sulit atau jadi tidak tahu dideteksi siapa lawan dan kawan di KPK saat ini? Jadi fenomena pembatalan klarifikasi atas penggunaan fasilitas jet dimaksud dapat dibaca bahwa komisiner melanggar sumpah jabatannya dan menjadi catatan tidak baik di detik-detik terakhir masa jabatan komisioner KPK saat ini,” pungkas Azmi Syahputra. (*)