TAJDID.ID~Medan || Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH UMSU), Dr Andryan SH MH mengaoresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
“Ini sebuah Putusan yang progresif MK,” tegas Andryan, Selasa (20/8).
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Partai atau Gabungan Parpol Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Walau Tak Punya Kursi
Menurut Andryan, putusan progresif MK ini tidak hanya menguatkan legitimasi partai politik, tapi juga mengakomodir hak konstitusional warga negara dalam keterlibatan membangun daerah.
“Sebagai negara demokrasi konstitusional, kita mengapresiasi putusan MK sebagai putusan progresif,” ujarnya.
Putusan MK tersebut juga dinilai telah mengembalikan tirah MK sebagai lembaga mengawal konstitusi yang lahir dari rahim reformasi.
“Putusan MK kini telah meruntuhkan hegemoni partai politik yang hanya dikuasai dan dikendalikan oleh sekelompok orang saja, padahal konstitusi kita telah memberikan legitimasi yang kuat kepada partai politik dalam mengusung calon pemimpin bangsa untuk membangun negara dan daerahnya” kata Andryan. (*)