TAJDID.ID-Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menanggapi klaim pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menangkap boronan korupsi Harun Masiku dalam 1 minggu.
Menurut Azmi, KPK seharusnya aksi nyata bertindak jadi langkah prioritas, bukan keluarkan pengumuman dulu.
“Kini saatnya buktikan ditangkap langsung saja dimanapun Harun Masiku berada atas orang yang melarikan diri (DPO) tersebut, kok malah KPK memberitakan dulu ya makin bisa lari lagi lah,” ujar Azmi, Rabu (12/6/2024).
“Unik nih KPK, orang yang sedang melarikan diri atau bersembunyi kok diumumkan akan ditangkap,” imbuhnya.
Secara faktanya, kata Azmi, 1600 an hari (4 tahun lebih) pencarian KPK pun tidak mengetahui keberadaan DPO ini dan tidak tuntas.
Meskipun demikian, Azmi berharap semoga saja” uji keberuntungan” atas target pimpinan KPK sebelumnya yang selalu tertunda untuk selanjutnya pada era pimpinan saat ini punya komitmen dan semangat untuk benar-benar mampu dan mau menangkap Harun Masiku ini terwujud segera.
“Apa yang diucapkan sama dengan praktiknya nanti dan bukan pula sekedar janji pura-pura. Sebab masyarakat nanti bisa krisis kepercayaan pada pimpinan KPK,” Azmi.
Azmi menilai, karakteristik orang dan kasus ini ada irisan menghambat atau mempersulit penegak hukum dalam hal mengusut perkara pidananya dengan dugaan turut sertanya pelaku lain dengan organ kekuasaan elit parpol, termasuk untuk melihat keadaan dan perbuatan guna menarik pertanggungjawaban secara hukum siapapun yang terlibat, siapa pengendali, siapa pemberi perintah, termasuk yang memberikan sarana keuangan untuk menyuap komisioner KPU kala itu.
“Posisi dan keterangan Harun Masiku sangat strategis secara statusnya yang sudah dipecat dari keanggotaan partai apalagi dengan status buron (dpo) yang jika dapat tertangkap ia diharapkan akan ‘menyanyi yang kencang’ untuk membuka tabir atas perbuatan korupsi dimaksud guna menarik pelaku lain yang diduga terlibat dalam perbuatan korupsi pemilu di era 2019 tersebut,” pungkas Azmi. (*)