TAJDID.ID~Medan || Agustina SE SH MH berhak menambahkan titel Dr (Doktor) di depan namanya usai ia mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang digelar di Aula Kampus Pascasarjana UMSU, Jl Denai 217 Medan, Senin (3/6/2024).
Lebih istimewa lagi, dengan capaian ini Agustina mencatatkan dirinya sebagai lulusan pertama dari Program Studi Doktor Hukum Pascasarjana UMSU.
Di hadapan Pimpinan Sidang: Prof Dr Agussani MAP, Promotor: Prof Dr H Triono Eddy SH MHum, Co Promotor: Assoc. Prof Dr Adi Mansar SH MHum serta Tim Penguji: Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum, Prof Dr Tarmizi SH MHum dan Prof Dr Ida Hanifah SH MH berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Sanksi Pertanggungjawaban Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi’.
Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor ini, Agustina berhasil meraih nilai “Terpuji”
Dalam presentasinya, Agustina memaparkan tentang pentingnya mengambil langkah untuk merekonstruksi sanksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pekerjaan jasa konstruksi.
“Langkah ini sangatlah mendesak mengingat tantangan kompleks yang dihadapi oleh industri ini, termasuk manajemen risiko, persoalan hukum, sengketa, kegagalan bangunan dan konstruksi, serta tingkat tindak pidana korupsi yang tinggi dan angka kecelakaan kerja yang belum menunjukkan penurunan,” ujar Agustina.
Baca juga: Prodi Doktor Hukum UMSU Cetak 3 Lulusan Perdana
Dalam penelitiannya, Agustina memilih Singapura sebagai negara perbandingan dalam industri jasa konstruksi, karena pertumbuhan ekonominya yang pesat dan tingginya permintaan infrastruktur, serta reputasinya dalam memiliki regulasi ketat terkait keselamatan kerja, standar kualitas, dan penyelesaian sengketa yang efisien.
“Meskipun sistem hukum di Singapura berbeda dengan sistem hukum di Indonesia, dan negara tersebut terkenal dengan praktik hukuman denda yang efektif, analisis terhadap pendekatan dan praktik mereka dapat memberikan wawasan berharga bagi upaya meningkatkan integritas dan kesejahteraan industri konstruksi di Indonesia,” ungkap Agustina, pengusaha yang juga aktivis sosial dan kemanusian ini.
“Sanksi pidana dalam industri jasa konstruksi di Singapura diterapkan sebagai primum remedium dan ultimum remedium, namun budaya hukum yang terbentuk dengan adanya sanksi pidana denda yang dikomulatifkan untuk kelalaian berulang menjadi satu temuan penting dan kebaruan dari rekonstruksi sanksi pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia,” imbuhnya.
Agustina menegaskan, hukum bukan hanya sarana untuk mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, tetapi juga untuk membangun kesadaran hukum menyeluruh sebagai dampak positif dari revolusi kebudayaan hukum, terutama di bidang jasa konstruksi. Hal ini dapat dicapai dengan mempertahankan sanksi pidana yang proporsional dalam regulasi, sehingga memastikan penegakan hukum yang efektif dan mendorong kepatuhan terhadap aturan-aturan yang berlaku dalam industri tersebut.
“Usulan utama dalam disertasi ini adalah konsep keadilan holistik, yang bertujuan untuk mengintegrasikan aspek keadilan dalam kerangka ilmiah guna meningkatkan efisiensi sistem hukum. Keadilan holistik diharapkan mampu menciptakan perubahan sistematis, atau revolusi budaya hukum, yang menghasilkan kesadaran hukum holistik sebagai hasil dari penerapan keadilan holistik, dalam masyarakat yang inklusif, pada ekosistem yang berkelanjutan dan berkesinambungan,” ujar Agustina.
Bukti UMSU Kampus Moderat
Sementara itu, Pimpinan Sidang Prof Dr Agussani MAP menyampaikan apresiasi kepada Agustina yang telah menyelesaikan studinya tepat waktu.
“Selamat kepada Agustina yang telah menuntaskan studinya di Prodi Doktor Hukum UMSU. Tentunya ini capaian yang layak diapresiasi dan dijadikan inspirasi. Sebagaimana kita tahu beliau adalah seorang pengusaha, namun ditengah kesibukannya mampu menyelasaikan studi dengan baik. Dan lebih hebatnya lagi Agustina menjadi lulusan pertama dari Prodi Doktor Hukum UMSU,” ujar Rektor UMSU ini.
Selain itu, Prof Agussani menegaskan, dengan keberhasilan Agustina yang nota bene non muslim menjadi bukti bahwa Perguruan Tinggi yang dikelola oleh Persyarikatan, termasuk UMSU, merupakan kampus yang inklusif dan moderat (wasathiyah), artinya bersikap toleran, adil dan tidak diskriminatif dengan pemeluk agama yang lain.
“Sekali lagi ini menegaskan bahwa perguruan tinggi yang dikelola persyarikatan Muhammadiyah, termasuk UMSU, adalah kampus yang inklusif, toleran dan moderat (wasathiyah). Artinya kampus Muhammadiyah itu sangat toleran, moderat dan tidak diskriminatif dengan mahasiswa dari pemeluk agama yang lain,” tutur Prof Agussani.
Lebih lanjut Prof Agussani menambahkan, bahwa Sidang Terbuka Promosi Doktor ini merupakan sejarah penting bagi perjalanan UMSU. Ditegaskannya, produk S3 adalah marwah dan harus dirawat dengan baik.
“Terima kasih kepada Direktur Pascasarjana yang telah membangun dan mengembangkan Pascasarjana UMSU menjadi lebih baik. Kini pascasarjana UMSU telah membuka dua program S3 lagi, yakni Prodi Doktor Pendidikan dan Prodi Doktor Manajemen yang sudah divisiting oleh Kemendikbudristek dan sedang proses menunggu keluarnya izin,” tuturnya. (*).