Rabu, Juli 1, 2026
TAJDID.ID
  • Login
  • Register
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Urgensi Kolaborasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadau

Mujaddid by Mujaddid
2024/05/30
in Esai, Nasional, Opini
Reading Time: 6 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Dr Tengku Erwinsyahbana SH MHum

Dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP dijelaskan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, dan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) KUHAP, disebutkan bahwa penyidik terdiri dari Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (Penyidik POLRI) dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (Penyidik PPNS) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Sedangkan pada Pasal 1 angka 11 UU POLRI, disebutkan bahwa Penyidik PPNS adalah pejabat pegawai negerisipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undanganditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untukmelakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkupundang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka dalam hal terjadinya tindak pidana, wewenang untuk melaksanakan penyidikan, tidak hanya berada pada institusi POLRI, tetapi dapat pula dilaksanakan oleh Penyidik PPNS di luar institusi POLRI, antara lain oleh Kejaksaan Republik Indonesia, karena dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan ditentukan bahwa di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenangmelakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Jenis tindak pidana yang sering terjadi belakangan ini, antara lain adalah tindak pidana korupsi, tetapi di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak ada diatur secara tegas tentang kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan tindak pidana ini, selain hanya ketentuan yang terdapat pada Pasal 27, yang menentukan bahwa dalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung. Pertanyaan yang muncul adalah: “apakah Jaksa mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi?” Jawaban atas pertanyaan ini masih terdapat kesimpangsiuran pendapat dari kalangan ahli hukum.

Ada ahli hukum yang berpendapat bahwa pada dasarnya Jaksa hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan penuntutan, dengan kata lain bahwa Jaksa tidak berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, karena kewenangan ini berada pada Penyidik POLRI dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan apabila memperhatikan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan,maka Kejaksaan mempunyai wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, tetapi tindak pidana tertentu tidak sama dengan tindak pidana khusus, sedangkan tindak pidana korupsi termasuk dalam jenis tindak pidana khusus (tidak termasuk sebagai jenis tindak pidana tertentu).

Selain itu ada pula pendapat yang mengatakan bahwa Jaksa mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, karena dalam praktik-praktik umum di dunia internasional, Jaksa juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Dapat diambil contoh sebagai perbandingan adalah kewenangan Kejaksaan di Amerika Serikat, bahwa Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.

Demikian pula di Jepang, Jerman, dan beberapa negara lain, bahkan berdasarkan KUHAP Romania dan Republik Rakyat China (RRC), ditentukan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan Jaksa. (Bersambung ke hal 2)

Page 1 of 3
123Next
Tags: Dr Tengku Erwinsyahbana SH MHumKolaborasi Penyidikan Tindak Pidana KorupsiSistem Peradilan Pidana Terpadau
Previous Post

Ulama Perempuan Serambi Mekah Berkunjung Mempelajari Eco Bhinneka Muhammadiyah

Next Post

“Youtube Campus Day” di UMSU Siap Cetak Konten Kreator Muda

Related Posts

Soroti Fenomena MBG di SPMB Sumut, IMM Deli Serdang: Kebutuhan Dasar Pengaruhi Pilihan Sekolah

Soroti Fenomena MBG di SPMB Sumut, IMM Deli Serdang: Kebutuhan Dasar Pengaruhi Pilihan Sekolah

1 Juli 2026
108
Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

Jateng Sabet Juara Umum Putra LPB V Nasional Hizbul Wathan: Bukti Semangat Fastabiqul Khairat

1 Juli 2026
103
FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

FKIP UHAMKA dan UPI Gelar STEM Immersive Visit 2026, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Proyek

30 Juni 2026
149
Potret Reformasi Polri

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
108
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Kayu Gelondongan dan Hutan Kita

Muktamar Muhammadiyah: Menyalakan Pencerahan, Merawat Demokrasi, Membangun Peradaban

29 Juni 2026
108
Next Post

"Youtube Campus Day" di UMSU Siap Cetak Konten Kreator Muda

FH UMSU dan WA PESEK Siap Berkolaborasi Laksanakan Kegiatan Khitanan Massal dan Pengabdian Masyarakat

FH UMSU dan WA PESEK Siap Berkolaborasi Laksanakan Kegiatan Khitanan Massal dan Pengabdian Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    20077 shares
    Share 8031 Tweet 5019
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    11914 shares
    Share 4766 Tweet 2979
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    9184 shares
    Share 3674 Tweet 2296
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    6308 shares
    Share 2523 Tweet 1577
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    6098 shares
    Share 2439 Tweet 1525

OPINI

Potret Reformasi Polri
Nasional

Potret Reformasi Polri

30 Juni 2026
108
Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat
Esai

Guru BK Pelopor Bakat, Bukan Pengawas Sekat

29 Juni 2026
117
Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital
Esai

Peran Guru Menghadapi Tantangan di Era Digital

28 Juni 2026
111
AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia
Esai

AI Mulai Masuk Sekolah, Jadi Topik Hangat di Dunia Pendidikan Indonesia

28 Juni 2026
118
Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?
Esai

Mengapa Kita Selalu Menyukai Kisah Perjalanan?

28 Juni 2026
111
Bekas Sujud yang Membangun Peradaban
'Aisyiyah

Bekas Sujud yang Membangun Peradaban

26 Juni 2026
117

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan