TAJDID.ID~Medan || Bank Sumut memberi klarifikasi terkait kasus debitur di Aeknabara. Bank Sumut menyatakan agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean ada, utuh dan terjaga aman di Bank Sumut.
“Agunan debitur Kantor Cabang Aeknabara itu ada dan aman. Jangan khawatir. Tidak benar digelapkan oleh pihak manapun. Ada di Bank Sumut,” tegas Erwin Zaini, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Selasa (14/5/2024)
Menjawab wartawan di Kantor Pusat Bank Sumut di Medan, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut ini menegaskan posisi agunan saat ini siap dikembalikan, karena status kredit sudah lunas.
Namun, lanjut Erwin, dalam hal pengambilan agunan terjadi perselisihan keluarga. Karena itu Bank Sumut telah berupaya memediasi kedua belah pihak.
“Kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, termasuk keputusan dari kedua belah pihak,” jelasnya.
“Kami akan menyerahkan agunan setelah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak dan salah satu dari mereka ditunjuk sebagai penerima agunan, katanya lagi,” imbuhnya.
Erwin mengemukakan Bank Sumut mengharapkan agar permasalahan ini bisa segera selesai dengan baik sehingga agunan bisa dikembalikan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.
Sebelumnya diberitakan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut dan Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Aeknabara dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Debitur Tianas Br Situmorang yang melaporkan Dirut Bank Sumut dan Kepala Kantor Cabang (Kancab) Aeknabara berinisial MEN yang kini bertugas di Kancab Tebingtinggi ke Polda Sumatera Utara. Pelaporan itu buntut dari kasus yang dialami Tianas Br Sitomorang. Pasalnya, kata Tianas, pinjaman Rp 1 miliar sudah dilunasi Tianas sejak 19 Juli 2022.
“Kita melaporkan Dirut dan Kepala Kancab Bank Sumut Aeknabara yang kini bertugas di Tebingtinggi ke Polda Sumut dengan laporan nomor LP/B/591/V/2024/Polda Sumatera Utara perihal dugaan penggelapan,” ujar Poltak, penasehat hukum Tianas kepada wartawan.
Poltak menceritakan awalnya pinjaman tersebut dilakukan almarhum mantan suaminya Thomas Panggabean bersama selingkuhannya DS tanpa sepengetahuan kliennya, Tianas di Bank Sumut cabang Aeknabara sebesar Rp 1 miliar dengan agunan 9 surat kebun sawit seluas 20 Ha pada 12 Desember 2012. (*)