• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Senin, September 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Klarifikasi Bank Sumut Soal Kasus Debitur di Aeknabara: Agunan Ada dan Aman

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2024/05/17
in Daerah
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Bank Sumut memberi klarifikasi terkait kasus debitur di Aeknabara. Bank Sumut menyatakan agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean ada, utuh dan terjaga aman di Bank Sumut.

“Agunan debitur Kantor Cabang Aeknabara itu ada dan aman. Jangan khawatir. Tidak benar digelapkan oleh pihak manapun. Ada di Bank Sumut,” tegas Erwin Zaini, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Selasa (14/5/2024)

Menjawab wartawan di Kantor Pusat Bank Sumut di Medan, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut ini menegaskan posisi agunan saat ini siap dikembalikan, karena status kredit sudah lunas.

Namun, lanjut Erwin, dalam hal pengambilan agunan terjadi perselisihan keluarga. Karena itu Bank Sumut telah berupaya memediasi kedua belah pihak.

“Kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, termasuk keputusan dari kedua belah pihak,” jelasnya.

“Kami akan menyerahkan agunan setelah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak dan salah satu dari mereka ditunjuk sebagai penerima agunan, katanya lagi,” imbuhnya.

Erwin mengemukakan Bank Sumut mengharapkan agar permasalahan ini bisa segera selesai dengan baik sehingga agunan bisa dikembalikan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.

Sebelumnya diberitakan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut dan Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Aeknabara dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Debitur Tianas Br Situmorang yang melaporkan Dirut Bank Sumut dan Kepala Kantor Cabang (Kancab) Aeknabara berinisial MEN yang kini bertugas di Kancab Tebingtinggi ke Polda Sumatera Utara. Pelaporan itu buntut dari kasus yang dialami Tianas Br Sitomorang. Pasalnya, kata Tianas, pinjaman Rp 1 miliar sudah dilunasi Tianas sejak 19 Juli 2022.

“Kita melaporkan Dirut dan Kepala Kancab Bank Sumut Aeknabara yang kini bertugas di Tebingtinggi ke Polda Sumut dengan laporan nomor LP/B/591/V/2024/Polda Sumatera Utara perihal dugaan penggelapan,” ujar Poltak, penasehat hukum Tianas kepada wartawan.

Poltak menceritakan awalnya pinjaman tersebut dilakukan almarhum mantan suaminya Thomas Panggabean bersama selingkuhannya DS tanpa sepengetahuan kliennya, Tianas di Bank Sumut cabang Aeknabara sebesar Rp 1 miliar dengan agunan 9 surat kebun sawit seluas 20 Ha pada 12 Desember 2012. (*)

Tags: Bank Sumut
Previous Post

UMC Jalin Kerjasama dengan PMI untuk Relawan Kampus

Next Post

Kolaborasi UHAMKA dan UNIMAR pada pengelolaan Obat di UKS SDS Muhammadiyah 16 dan 52 Bukit Duri

Related Posts

Bank Sumut Siap Sukseskan PON XXI

Bank Sumut Siap Sukseskan PON XXI

12 Juni 2024
127
Terkait Kasus Agunan Debitur Aeknabara, Kuasa Hukum Bank Sumut Optimis DPRD Dapat Memediasi Secara Arif dan Bijaksana

Terkait Kasus Agunan Debitur Aeknabara, Kuasa Hukum Bank Sumut Optimis DPRD Dapat Memediasi Secara Arif dan Bijaksana

9 Juni 2024
142
Bank Sumut Berikan Pelayanan Prima kepada Calon Jamaah Haji

Bank Sumut Berikan Pelayanan Prima kepada Calon Jamaah Haji

7 Juni 2024
163
Bank Sumut Raih Penghargaan di Ajang “The AsianPost Regional Champion 2024”

Bank Sumut Raih Penghargaan di Ajang “The AsianPost Regional Champion 2024”

2 Juni 2024
307
Dirut Bank Sumut Kedepankan Komunikasi Dua Arah dalam Tingkatkan Kinerja

Menumbuhkan UMKM Berbasis Risk Acceptance Criteria (RAC)

4 Maret 2024
215

Tahun 2023 Bank Sumut Catatkan Laba Bersih Rp740 Miliar, Aset Tumbuh di Atas Rata-Rata

25 Januari 2024
161
Next Post
Kolaborasi UHAMKA dan UNIMAR pada pengelolaan Obat di UKS SDS Muhammadiyah 16 dan 52 Bukit Duri

Kolaborasi UHAMKA dan UNIMAR pada pengelolaan Obat di UKS SDS Muhammadiyah 16 dan 52 Bukit Duri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In