TAJDID.ID~Medan || Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Utara (MHH PWA Sumut) menggagas webinar perdana yang akan dilaksanakan secara rutin, dengan series KIPHAS (Kajian Intensif Perempuan dan Hukum Aisyiyah Sumut)
Pada webinar perdana ini mengusung “Tema: Pencegahan Perkawinan Anak untuk Meminimalisir Dampak Meningkatnya Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama,”
Ketua MHH PWA Sumut, Atikah Rahmi, SH, MH dalam sambutannya ketika membeuka kegiatan ini mengungkapkan, bahwa fenomena perkawinan anak di bawah umur yaitu bagi anak laki-laki dan anak perempuan dibawah umur 19 tahun (pasca lahirnya UU Perkawinan terbaru yaitu UU No. 16 Tahun 2019) yang berdampak terhadap dispensasi perkawinan.
“Ini persoalan yang menarik dan penting dicermati. Kita harapkan nantinya para narasumber dapat mengulas persoalan ini secara komprehensif,” ujar Atikah Rahmi yang juga merupakan Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU ini.
Dilanjutkan dengan pemaparan narasumber yaitu Evawaty, SAg, MH, Ketua Pengadilan Agama Stabat/ Wakil Ketua MHH PWA yang menyampaikan soal filosofi perkawinan, mekanisme dispensasi perkawinan, dan berbagai faktor yang menyebabkan pemohon dispensasi perkawinan mengajukan permohonannya
Kegiatan ini dipandu oleh moderator yaitu Cynthia Hadita, SH, MH (Ketua Posbakum Aisyiyah Sumut)
Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terdapat beberapa penanya dari Aisyiyah Gunung Sitoli hingga Posbakum Aceh berkaitan dengan persoalan dispensasi perkawinan.
Kegiatan ini diharapkan kedepan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. (CH)