TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menyelenggarakan Seminar Penyelesaian Sengketa Properti Melalui Arbitrase (Kontrak Bisnis Jasa Properti) di Aula Fakultas Hukum UMSU, Selasa (28/11).
Hadir pada kegiatan tersebut, Rektor UMSU yang diwakilkan oleh Wakil Rektor 1 Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, S.H, M.Hum, Pimpinan Fakultas Hukum, Dr. Zainuddin, S.H, M.H dan Atikah Rahmi, S.H, M.H, Seluruh Narasumber, Prof. Dr. Tan Kamelo, S.H, M.S yang selaku Ketua BANI Medan dan Ir. Andi Atmoko Panggabean selaku Ketua REI SUMUT, Dr. Azwir Agus, S.H, M.Hum selaku Ketua DPC PERADI Medan serta seluruh peserta seminar.
Dalam sambutan sekaligus membuka acara tersebut, Dr. Zainuddin menyampaikan Seminar Penyelesaian Sengketa Properti Melalui Arbitrase (Kontrak Bisnis Jasa Properti) merupakan acara pertama dilakukan di Fakultas Hukum UMSU yang menghadirkan narasumber-narasumber terbaik di bidangnya.
“Kegiatan penting ini baru pertama kali laksanakan di Fakultas Hukum UMSU. Dan kita sengaja menghadirkan narasumber-narasumber terbaik agar kegiatan ini berjalan sukses dan harapannya kedepan tetap berlanjut dan mampu menjadi kegiatan yang memberikan manfaat ke praktisi yaitu arbiter maupun mahasiswa-mahasiswa fakultas hukum yang ingin dan bercita-cita menjadi seorang arbiter,” ujar Zainuddin
Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H, M.Hum dalam penyampaian materi tentang Klausula Arbitrase di Kontrak Bisnis Jasa Property menjelaskan, bahwa dalam penyelesaian sengketa property terdapat pada UU No 1 Tahun 2011 yang mana penyelesaian sengketa terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan bisa juga dilakukan diluar pengadilan.
“Dalam hal gugatan juga dapat dilakukan oleh perseorangan, badan hukum, masyarakat serta pemerintah/instansi terkait,” jelasnya.
Sementara itu Prof. Dr. Tan Kamelo, S.H, M.S, FCB Arb menyampaikan materi Penyelesaian sengketa bisnis properti melalui arbitrase yang mana properti sebagai objek bisnis di Indonesia yang masih banyak dipahami oleh pelaku usaha.
“Properti sebagai objek bisnis tertulis yaitu adanya hubungan hukum, kontrak antara pelaku usaha dengan konsumen yang objeknya properti. Klausul kontrak properti dalam tujuannya yaitu sebagai pintu masuk pelaku usaha properti dan konsumen,” terangnya. (*)