Izin Bapak/Bang/Mas…sekedar diskusi dan berbagi pengalaman.
Sejak bergabung sebagai kader Muhammadiyah (di IMM tahun 1989) saya mencoba memahami dan mengikuti bagaimana sikap, pandangan dan peran Muhammadiyah dalam hal “politik”.
Yang saya pahami dan kemudian saya ikuti sikap, pandangan dan peran Muhammadiyah ternyata sampai sekarang tidak berubah dan selalu konsisten bahwa Muhammadiyah tidak berpolitik praktis, namun eksistensi Muhammadiyah sangat berpengaruh secara politik, khususnya dalam kehidupan bernegara.
Selain daripada itu Muhammadiyah tidak melarang dan memberikan kesempatan kepada kader-kadernya atau warga, bahkan Pengurus Muhammadiyah ikut berpolitik praktis, misalnya mencalonkan diri sebagai Caleg maupun dalam Pilkada. Namun itu adalah hak masing-masing kader atau warga Muhammadiyah dengan tidak membawa-bawa nama, atribut, simbol maupun jargon-jargon Muhammadiyah dan bahkan (sebelum ini) tidak pernah ada Pimpinan Muhammadiyah (Ranting/Cabang/Daerah/Wilayah/Pusat) membuat surat tertulis yamg menerangkan tentang mendukung calon tertentu, apalagi sampai diekspose ke publik.
Alhamdulillaah…saya diberikan kesempatan oleh Yang Maha Kuasa pernah terpilih menjadi anggota Legislatif selama 3 (tiga) periode dan pernah mencalonkan diri sebagai Calon Walikota (dalam Prov. Sumsel) sebanyak 3 (tiga) kali yang walaupun Alhamdulillah belum berhasil terpilih.
Dalam pakta ini saya ingin berbagi pengalaman saja, bahwa saat mencalonkan diri baik sebagai Caleg maupun Pilkada waktu itu secara pribadi sebagai warga/kader Muhammadiyah saya berkomunikasi dengan PDM setempat dan beliau2 menyatakan mendukung, namun sekali lagi tidak mungkin dukungan itu dilakukan secara terbuka, misalnya membuat spanduk/banner/baliho dukungan terhadap saya.
Namun saya meyakini PDM mengkomunikasikannya dengan warga Muhammadiyah bahwa sebagai Calon dalam kontestasi itu saya berlatar belakang sebagai warga/kader Muhammadiyah, sehingga “pantas” didukung dan dipilih.
Kemudian terkait pertanyaan, “untuk apa ada LHKP” ?
Menurut hemat saya hadirnya LHKP sebagai organ fungsional Pimpinan Muhammadiyah (Pusat maupun Wilayah) sangat strategis dan diperlukan didalam kita ber-Muhammadiyah, khususnya dikorelasikan dengan kepentingan Muhammadiyah dalam mengkaji, merumuskan dan menentukan bagaimana warga/kader Muhammadiyah “berdiaspora” kedalam organ-organ politik melalui mekanisme PEMILU maupun PILEG.
Namun sekali lagi kita tidak membawa kepentingan politik dan/atau ideologi Partai Politik masuk kedalam Muhammadiyah, namun sebaliknya diharapkan warga/kader Muhammadiyah yang Terpilih bisa membawa semangat dan substansi gerakan Muhammadiyah di lembaga negara mana mereka Terpilih.
Atau dalam istilah saya “kita tidak dibenarkan mewarnakan Muhammadiyah dengan partai politik, tetapi sebaliknya kita warnakan partai politik dengan kaidah-kaidah Ke-Muhammadiyah-an”.
Kira-kira demikian Bpk/Bang/Mas sekedar diskusi dan berbagi pengalaman dari saya, mohon berkenaan dimaafkan jika ada salah-salah kata atau narasi yg kurang berkenan…Semoga kita semua selalu mendatangkan manfaat, khususnya untuk Muhammadiyah yang sama-sama kita banggakan. Wassalam…(*)
Fastabiqul Khairat…(*)
Sumber: WAG LHKP PP Muhammadiyah