• Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan
Sabtu, Mei 17, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Pakar Hukum: Orang yang Melaporkan Rektor UMSU Tidak Memiliki “Legal Standing”

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/03/17
in Daerah, Muhammadiyah, PTM/A
1
Pakar Hukum: Orang yang Melaporkan Rektor UMSU Tidak Memiliki “Legal Standing”

Adi Mansar.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Pakar Hukum Pidana Dr Adi Mansar SH MHum menilai, terkait dengan kisruh yang ada saat ini berupa adanya laporan tuduhan dugaan dan segala macam di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) merupakan satu tindakan yang sangat prematur untuk melaporkan ke pihak yang berwajib. Karena secara administrasi belum ada semacam kroscek untuk menyatakan bahwa secara administrasi ada kekeliruan.

“Mestinya kalau ada kekeliruan diselesaikan terlebih dahulu, dan kemudian secara keperdataan juga pihak Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah  melalui Badan Pelaksana Harian (BPH) UMSU belum pernah mengajukan keberatan terkait dengan sistem penggunaan, sistem pelaporan dan juga apa yang berkaitan dengan keuangan pada institusi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,” ujar dosen Hukum Pidana Pascasarjana UMSU ini, Jum’at (17/3/2022).

Kalaupun itu terjadi, kata Adi Mansar, maka yang keberatan tetap semestinya orang yang mempunyai legal standing atau mempunyai kedudukan hukum. Sedangkan yang tidak mempunyai kedudukan hukum sama sekali menurutnya lebih bagus persoalan ini dihentikan secara hukum, agar tidak menjadi urusan hukum berikutnya.

“Alasan saya menyatakan urusan hukum berikutnya bisa jadi apabila orang yang membuat laporan tidak mempunyai legal standing atau tidak mempunyai posisi hukum yang kuat, karena berdasarkan pasal 184 KUHAP harus ada alat bukti. Dan kemudian menurut 183 KUHAP minimal harus dua alat bukti, ditambah dengan keyakinan hakim, baru kasus yang dilaporkan ini bisa diproses dan kemudian bisa mendapat putusan dan seterusnya,” tegas Adi Mansar.

Adi Mansar menjelaskan, sistem yang berjalan di universitas Muhammadiyah Sumatera Utara berkaitan dengan pengkajian keuangan baik penerimaan dan pengeluaran sifatnya terpusat pada satu tupoksi dan kewenangan khusus yang diberikan pada pimpinan yang membawahi bagian administrasi dan keuangan. Apabila dalam pengeluaran pendistribusian keuangan, baik gaji maupun pendapatan lainnya bagi dosen dan tenaga pendidikan secara keseluruhan sistemnya di tingkat universitas akan ada pertanggungjawaban dan sifatnya selalu ada audit.

“Pertanggungjawaban itu bukan hanya kepada seseorang, tetapi juga kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di Sumatera Utara dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik di Jakarta maupun di Yogyakarta melalui BPH UMSU. Apabila terjadi sesuatu kekeliruan maupun kesalahan, maka terlebih dahulu akan dilakukan koreksi maupun perbaikan. Lantas, apabila sudah diberi waktu untuk melakukan koreksi maupun perbaikan dan kemudian para pihak yang diberi wewenang dan tanggung jawab tidak melakukan koreksi dan perbaikan, maka yang mempunyai kewenangan untuk mengambil sikap dan tindakan adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah maupun Pimpinan Wilayah Muhammadiyah atau pihak lain yang mendapat kuasa dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah maupun Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, baik terkait proses penegakan hukum secara administratif, perdata, maupun pidana,” jelasnya.

Menurut Adi Mansar, berkaitan dengan proses penegakan hukum yang dimulai dari administratif, maka diselesaikan terlebih dahulu secara administratif. Kalau tidak selesai dengan cara administratif, baru kemudian diselesaikan secara keperdataan.

“Jika langkah yang pertama dan kedua belum selesai juga, baru boleh dilakukan langkah yang terakhir yaitu langkah laporan pidana sesuai dengan asas hukum kita ultimum remedium, artinya penyelesaian masalah itu yang terakhir dilakukan secara hukum pidana,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Adi Mansar, apabila ada orang yang melakukan perbuatan melaporkan keberatan dan seterusnya tanpa ada proses administrasi dan tidak mempunyai kewenangan dalam konteks melaporkan, artinya orang tersebut tidak mempunyai kedudukan hukum untuk membuat laporan atau tidak mempunyai legal standing sama sekali menurut hukum.

“Dan harus dipahami, orang yang tidak mempunyai legal standing menurut hukum bisa jadi laporan itu cacat hukum, batal demi hukum atau tidak mempunyai dasar hukum sama sekali,” ujarnya.

Apabila sebuah tindakan tidak mempunyai legal standing, kata Adi Mansar, maka secara hukum baik laporan maupun prosesnya harus dihentikan secara hukum, karena menurut hukum formal orang atau badan hukum yang membuat laporan yang tidak didukung dengan kekuatan legal standing itu akan memperoleh kewajiban-kewajiban hukum, salah satunya bisa jadi dalam bentuk laporan palsu dan kemudian membuat pencemaran nama baik.

“Dan dalam konteks hukum yang lain bisa menimbulkan kekisruhan baik di tengah-tengah masyarakat maupun organisasi yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang sedang dilaporkan,” sebutnya. (*)

 

Previous Post

Simbol Anak Durhaka

Next Post

Rektor UMSU Serahkan Rp 3 Miliar Insentif Publikasi Ilmiah

Related Posts

BPD DIY Juara Turnamen Sepakbola Milad UMY ke-44

BPD DIY Juara Turnamen Sepakbola Milad UMY ke-44

17 Mei 2025
162
FISIP UMSU dan AJI Medan Gelar Diskusi Publik Hari Kebebasan Pers Sedunia

FISIP UMSU dan AJI Medan Gelar Diskusi Publik Hari Kebebasan Pers Sedunia

17 Mei 2025
108
Koperasi Desa Merah Putih Salingka Muaro Resmi Terbentuk

Koperasi Desa Merah Putih Salingka Muaro Resmi Terbentuk

17 Mei 2025
137
Sinergi Sukses Bersama: Kolaborasi SUMU Kota Batu dengan Pemerintah Kota Batu

Sinergi Sukses Bersama: Kolaborasi SUMU Kota Batu dengan Pemerintah Kota Batu

16 Mei 2025
104
UM Bandung Komitmen Bentengi Mahasiswa dari Paham Menyimpang Lewat Pendidikan Mencerahkan

UM Bandung Komitmen Bentengi Mahasiswa dari Paham Menyimpang Lewat Pendidikan Mencerahkan

16 Mei 2025
107
SMP Muhammadiyah 16 Lubuk Pakam Luncurkan QR dan Islamic Leadership School

SMP Muhammadiyah 16 Lubuk Pakam Luncurkan QR dan Islamic Leadership School

16 Mei 2025
111
Next Post

Rektor UMSU Serahkan Rp 3 Miliar Insentif Publikasi Ilmiah

Comments 1

  1. Edy says:
    2 tahun ago

    Mantap ulasan bg Adi
    Mmg pakar bg adi

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In