• Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan
Rabu, Maret 29, 2023
TAJDID.ID
  • SAJIAN
  • LIPUTAN
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Foto
    • Medsos
    • Pengumuman
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • Muktamar
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • IMM
      • IPM
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
    • Sejarah
    • Sains
    • Kesehatan
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Renungan
    • Syahdan
    • Kutipan
  • TULISAN
    • Pedoman
    • Ulasan
    • Percikan
    • Tilikan
    • Utasan
    • MahasiswaMu Menulis
  • RINGAN
    • Kiat
    • Celotehan
  • TONTONAN
    • TAJDID Channel
No Result
View All Result
  • SAJIAN
  • LIPUTAN
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Foto
    • Medsos
    • Pengumuman
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • Muktamar
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • IMM
      • IPM
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
    • Sejarah
    • Sains
    • Kesehatan
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Renungan
    • Syahdan
    • Kutipan
  • TULISAN
    • Pedoman
    • Ulasan
    • Percikan
    • Tilikan
    • Utasan
    • MahasiswaMu Menulis
  • RINGAN
    • Kiat
    • Celotehan
  • TONTONAN
    • TAJDID Channel
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Pakar Hukum: Orang yang Melaporkan Rektor UMSU Tidak Memiliki “Legal Standing”

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
17 Maret 2023
in Daerah, Muhammadiyah, PTM/A
1
Pakar Hukum: Orang yang Melaporkan Rektor UMSU Tidak Memiliki “Legal Standing”

Adi Mansar.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Pakar Hukum Pidana Dr Adi Mansar SH MHum menilai, terkait dengan kisruh yang ada saat ini berupa adanya laporan tuduhan dugaan dan segala macam di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) merupakan satu tindakan yang sangat prematur untuk melaporkan ke pihak yang berwajib. Karena secara administrasi belum ada semacam kroscek untuk menyatakan bahwa secara administrasi ada kekeliruan.

“Mestinya kalau ada kekeliruan diselesaikan terlebih dahulu, dan kemudian secara keperdataan juga pihak Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah  melalui Badan Pelaksana Harian (BPH) UMSU belum pernah mengajukan keberatan terkait dengan sistem penggunaan, sistem pelaporan dan juga apa yang berkaitan dengan keuangan pada institusi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,” ujar dosen Hukum Pidana Pascasarjana UMSU ini, Jum’at (17/3/2022).

Kalaupun itu terjadi, kata Adi Mansar, maka yang keberatan tetap semestinya orang yang mempunyai legal standing atau mempunyai kedudukan hukum. Sedangkan yang tidak mempunyai kedudukan hukum sama sekali menurutnya lebih bagus persoalan ini dihentikan secara hukum, agar tidak menjadi urusan hukum berikutnya.

“Alasan saya menyatakan urusan hukum berikutnya bisa jadi apabila orang yang membuat laporan tidak mempunyai legal standing atau tidak mempunyai posisi hukum yang kuat, karena berdasarkan pasal 184 KUHAP harus ada alat bukti. Dan kemudian menurut 183 KUHAP minimal harus dua alat bukti, ditambah dengan keyakinan hakim, baru kasus yang dilaporkan ini bisa diproses dan kemudian bisa mendapat putusan dan seterusnya,” tegas Adi Mansar.

Adi Mansar menjelaskan, sistem yang berjalan di universitas Muhammadiyah Sumatera Utara berkaitan dengan pengkajian keuangan baik penerimaan dan pengeluaran sifatnya terpusat pada satu tupoksi dan kewenangan khusus yang diberikan pada pimpinan yang membawahi bagian administrasi dan keuangan. Apabila dalam pengeluaran pendistribusian keuangan, baik gaji maupun pendapatan lainnya bagi dosen dan tenaga pendidikan secara keseluruhan sistemnya di tingkat universitas akan ada pertanggungjawaban dan sifatnya selalu ada audit.

“Pertanggungjawaban itu bukan hanya kepada seseorang, tetapi juga kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di Sumatera Utara dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, baik di Jakarta maupun di Yogyakarta melalui BPH UMSU. Apabila terjadi sesuatu kekeliruan maupun kesalahan, maka terlebih dahulu akan dilakukan koreksi maupun perbaikan. Lantas, apabila sudah diberi waktu untuk melakukan koreksi maupun perbaikan dan kemudian para pihak yang diberi wewenang dan tanggung jawab tidak melakukan koreksi dan perbaikan, maka yang mempunyai kewenangan untuk mengambil sikap dan tindakan adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah maupun Pimpinan Wilayah Muhammadiyah atau pihak lain yang mendapat kuasa dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah maupun Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, baik terkait proses penegakan hukum secara administratif, perdata, maupun pidana,” jelasnya.

Menurut Adi Mansar, berkaitan dengan proses penegakan hukum yang dimulai dari administratif, maka diselesaikan terlebih dahulu secara administratif. Kalau tidak selesai dengan cara administratif, baru kemudian diselesaikan secara keperdataan.

“Jika langkah yang pertama dan kedua belum selesai juga, baru boleh dilakukan langkah yang terakhir yaitu langkah laporan pidana sesuai dengan asas hukum kita ultimum remedium, artinya penyelesaian masalah itu yang terakhir dilakukan secara hukum pidana,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Adi Mansar, apabila ada orang yang melakukan perbuatan melaporkan keberatan dan seterusnya tanpa ada proses administrasi dan tidak mempunyai kewenangan dalam konteks melaporkan, artinya orang tersebut tidak mempunyai kedudukan hukum untuk membuat laporan atau tidak mempunyai legal standing sama sekali menurut hukum.

“Dan harus dipahami, orang yang tidak mempunyai legal standing menurut hukum bisa jadi laporan itu cacat hukum, batal demi hukum atau tidak mempunyai dasar hukum sama sekali,” ujarnya.

Apabila sebuah tindakan tidak mempunyai legal standing, kata Adi Mansar, maka secara hukum baik laporan maupun prosesnya harus dihentikan secara hukum, karena menurut hukum formal orang atau badan hukum yang membuat laporan yang tidak didukung dengan kekuatan legal standing itu akan memperoleh kewajiban-kewajiban hukum, salah satunya bisa jadi dalam bentuk laporan palsu dan kemudian membuat pencemaran nama baik.

“Dan dalam konteks hukum yang lain bisa menimbulkan kekisruhan baik di tengah-tengah masyarakat maupun organisasi yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang sedang dilaporkan,” sebutnya. (*)

 

Related Posts

Lazismu PCIM Sudan Beri Bantuan Parcel Ramadan kepada Mahasiswa Indonesia

Lazismu PCIM Sudan Beri Bantuan Parcel Ramadan kepada Mahasiswa Indonesia

28 Maret 2023
Berkah Psikologis Shalat Tarawih

Berkah Psikologis Shalat Tarawih

27 Maret 2023
Mudir Pesantren Modern MBS Zam-Zam Lepas 210 Santri Duta Da’i Pekan Dakwah Ramadhan di Wilayah Banyumas

Mudir Pesantren Modern MBS Zam-Zam Lepas 210 Santri Duta Da’i Pekan Dakwah Ramadhan di Wilayah Banyumas

27 Maret 2023
Rektor UMSU Buka Pengajian Rutin Ramadan 1444 H

Rektor UMSU Buka Pengajian Rutin Ramadan 1444 H

27 Maret 2023
Tahun 2023, BTN Optimis Raih Kinerja yang Gemilang

Tahun 2023, BTN Optimis Raih Kinerja yang Gemilang

25 Maret 2023
Prof Haedar: Risalah Islam Berkemajuan Masih Memerlukan Elaborasi Lebih Lanjut

Prof Haedar: Risalah Islam Berkemajuan Masih Memerlukan Elaborasi Lebih Lanjut

25 Maret 2023
Next Post
Rektor UMSU Serahkan Rp 3 Miliar Insentif Publikasi Ilmiah

Rektor UMSU Serahkan Rp 3 Miliar Insentif Publikasi Ilmiah

Comments 1

  1. Edy says:
    2 minggu ago

    Mantap ulasan bg Adi
    Mmg pakar bg adi

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN

  • Syair-syair Maha Cinta Rabi’ah al-Adawiyah
    Syair-syair Maha Cinta Rabi’ah al-Adawiyah
  • Media Pembaruan dan Pencerahan
    Media Pembaruan dan Pencerahan
  • Kumpulan Quote Inspiratif tentang Pentingnya Baca Buku
    Kumpulan Quote Inspiratif tentang Pentingnya Baca Buku
  • Puisi-puisi Karya Sir Allama Muhammad Iqbal
    Puisi-puisi Karya Sir Allama Muhammad Iqbal
  • Detoksifikasi: Manfaat Tersembunyi dari Puasa Ramadan
    Detoksifikasi: Manfaat Tersembunyi dari Puasa Ramadan

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Follow TAJDID.ID di Twitter

Kicauan Saya

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • SAJIAN
  • LIPUTAN
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Foto
    • Medsos
    • Pengumuman
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • Muktamar
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • IMM
      • IPM
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
    • Sejarah
    • Sains
    • Kesehatan
  • Teladan
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Renungan
    • Syahdan
    • Kutipan
  • TULISAN
    • Pedoman
    • Ulasan
    • Percikan
    • Tilikan
    • Utasan
    • MahasiswaMu Menulis
  • RINGAN
    • Kiat
    • Celotehan
  • TONTONAN
    • TAJDID Channel

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In