Oleh: Intan Putri Mustofa
Muhammadiyah merupakan organisasi islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar dan tajdid, yang bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah. Muhammadiyah adalah gerakan islam terbesar yang didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggah 18 Zulhijjah 1330 H. Nama organisasi ini dadasarkan pada Nabi Muhammad SAW yang artinya pengikut para nabi.
Muhammadiyah sebagai sebuah gerakan telah merumuskan visi dan misi yang jelas, sehingga dapat melahirkan gerakkan yang terarah dan mencapai tujuan serta sasaran yang diinginkan secara bersama. Sebagai sebuah gerakan, dalam perjalanannya Muhammadiyah melaksanakan usaha dan kegiatannya dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat di Indonesia tak terkecuali pada bidang lingkungan hidup.
Munculnya bidang ini dilatarbelakangi oleh kerusakan lingkungan yang terjadi, seperti banjir, tanah longsor, pendangkalan sungai dan danau, pencemaran air dari limbah industri dan pertambangan, polusi udara, pemanasan global, perubahan iklim, wabah penyakit hewan dan manusia serta, kelangkaan pangan dan lainnya. Hal tersebut ialah dampak ketidakseimbangan dan kerusakan lingkungan fisik maupun non-fisik di permukaan bumi. Sebenarnya, fenomena dan kejadian seperti ini berakar dari perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab terhadap alam dan lingkungannya sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Untuk menjaga dan menyelesaikan permasalahan pencemaran lingkungan, pemerintah harus mendorong semua lapisan masyarakat untuk selalu konsisten menjaga lingkungan agar tetap terjamin keasriannya. Upaya yang mampu dilakukan dewasa ini yaitu merubah cara pandang (main set) dan perilaku manusia terhadap alam lingkungannya, hal ini diperlukan pendekatan baru yang bersifat teologis dan kultural.
Islam merupakan agama yang memandang lingkungan sebagai bagian tak terpisahkan dari keimanan seseorang terhadap Tuhan. Dalam Islam, menjaga alam dan memelihara lingkungan sama halnya dengan menjaga dan memelihara kehidupan di alam, serta hukumnya wajib. Islam merupakan agama yang amat peduli lingkungan (eco-friendly), baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial.
Ajaran Islam yang sangat jelas ini tampaknya masih belum banyak dipahami apalagi dijadikan pedoman dalam bersikap dan berperilaku terutama dalam menjaga lingkungan, terutama oleh sebagian besar umat muslim di Indonesia ini. Memungkinkan hal itu disebabkan oleh kesalahan dalam pemahaman ajaran agama serta cara pendekatan yang dipilih oleh para pemeluk Islam di negara kita khususnya dan juga umat Islam pada umumnya.
Berdasarkan hal tersebut, Muhammadiyah bertekad diri untuk terlibat secara aktif dalam gerakan penyelamatan lingkungan, sebagai wujud tanggung jawab dalam gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar, dan sebagai upaya untuk memakmurkan bumi dan alam semesta.
Sejak tahun 2003, Muhammadiyah telah mendirikan Lembaga Studi dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup (LSPLH) dan menjadikan program lingkungan sebagai bagian tidak terpisahkan dari program organisasi. Sejak Muktamar Muhammadiyah ke-45 (tahun 2005) di Malang dirubah menjadi Lembaga Lingkungan Hidup (LLH) dan pasca Muktamar Muhammadiyah ke-46 (1 Abad, tahun 2010) dirubah lagi menjadi Majelis Lingkungan Hidup (MLH) sebagai bentuk konkret dari kepedulian Muhammadiyah dalam mencermati masalah-masalah lingkungan hidup, yang dalam perkembangannya banyak muncul permasalahan dalam masyarakat.
Perubahan Lembaga Lingkungan Hidup menjadi Majelis Lingkungan Hidup, bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang mampu memahami, mengetahui, dan mampu mengembangkan kehidupan yang seimbang dalam pengelolaan lingkungan hidupnya sehingga terciptanya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Adapun rumusan visi Majelis Lingkungan Hidup adalah menjadi lembaga yang mampu mengemban amanah persyarikatan Muhammadiyah untuk membangun dan mengembangkan model etika dan praksis gerakan lingkungan hidup yang terpadu dengan bidang lain yang bersumber pada nilai-nilai Islam.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Majelis Lingkungan Hidup merumuskan misi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan konsep dan model gerakan lingkungan hidup yang bersumber pada nilai-nilai Islam;
- Mendorong tumbuhnya kesadaran etika dan praksis lingkungan hidup di masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha;
- Memberi masukan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan tentang masalah yang berkaitan dengan lingkungan;
- Mengoordinir kajian secara cermat dan adil tentang permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di masyarakat dalam rangka upaya pemecahan permasalahan;
- Memberikan arahan kebijakan dan masukan materi penyelenggaraan pelatihan, pendidikan, sosialisasi, dan dakwah kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran dan kepedulian terhadap masalah lingkungan hidup;
- Membangun dan memelihara kerjasama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pelaksanaan misi lembaga dan
- Melakukan advokasi kepada pemerintah di level pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan
Lingkungan yang menjadi sorotan kajian dan aksi dari Majelis ini adalah lingkungan hidup biologis dan lingkungan sosial kemasyarakatan. Adapun bentuk program dan kegiatan dari Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah ini, meliputi:
- Pengkajian dan penelitian dalam masalah lingkungan,
- Pendidikan dan pelatihan untuk pendampingan masyarakat dalam pelestarian dan pemberdayaan lingkungan,
- Workshop Teologi (Etika Islam) tentang lingkungan, sehingga menumbuhkan kesadaran umat Islam dan warga Muhammadiyah terhadap keseimbangan lingkungan sebagai bagian dari sistem kehidupan Islami,
- Melaksanakan diskusi dan seminar lingkungan,
- Penerbitan jurnal dan buku-buku tentang lingkungan dan peran Persyarikatan,
- Pembentukan komunitas peduli lingkungan dan advokasi terhadap kasus-kasus lingkungan dan pemberdayaan lingkungan hidup.
Melalui gerakan ini diharapkan dapat terwujudnya kesadaran, kepedulian, dan perilaku ramah lingkungan warga Muhammadiyah dan masyarakat pada umumnya dalam mengurangi kerusakan alam yang menimbulkan terjadi bencana. Selain itu, guna melaksanakan gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar sebagai tanggung jawab manusia dalam melestraikan bumi. (*)
Penulis adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)