• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, Juli 31, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dr Alpi Sahari: Penyebarluasan Testimoni Ismail Bolong Serang Marwah Institusi Polri

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/11/09
in Nasional
0
Dr Alpi Sahari: Penyebarluasan Testimoni Ismail Bolong Serang Marwah Institusi Polri

Dr Alpi Sahari SH MHum.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum angkat bicara soal testimoni menghebohkan Ismail Bolong melalui sebuah video yang viral di media sosial menuding Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima setoran uang miliaran darinya dari hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara di Kalimantan Timur.

Menurut Alpi, testimoni Ismail Bolong yang berisi muatan tuduhan itu dimaknai bukan saja menyerang kehormatan dan nama baik Kabareskrim Polri, namun ada hal yang harus menjadi perhatian krusial berkaitan dengan penyebarluasan tuduhan melalui pentransimisian, pendistribusian atau membuat dapat diaksesnya dokumen elekteronik dan/atau informasi elektronik yang ditujukan untuk mendegradasi trust masyarakat terhadap instrusi Polri yang terus berupaya untuk mentrasformasi Polri yang PRESISI dan soliditas Polri dalam rangka terpeliharanya Kamtibmas dan Kamdagri.

“Penyebarluasan juga ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan entitas Polri dan masyarakat,” ujar Dr. Alpi Sahari, melalui keterangannya, Selasa (8/11).

Akademisi yang pernah memberikan keterangan ahli di Pengadilan terkait perbuatan menyerang kehormatan terhadap salah satu institusi Negara di bidang keamanan ini mengatakan, perbuatan pihak yang menyebarkan tuduhan dimaksud tentunya mengetahui dan menghedaki akibat dari penyebarluasan konten dimaksud.

Dijelaskannya, di dalam hukum pidana terhadap pelaku yang menyebarluaskan tuduhan dapat diminta pertanggungjawaban pidana walaupun di dalamnya terdapat rechtsdwaling atau kesesatan hukum.

“Artinya suatu perbuatan dengan perkiraan hal itu tidak dilarang oleh undang-undang. Hal ini tidak menghapuskan tuntutan pidana sebagaimana adagium ignorantia leges excutas neminem yang berarti ketidaktahuan akan hukum bukan merupakan alasan pemaaf,” terangnya.

Selain itu, lanjut Alpi, perlu kiranya diperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017 yang memperluas makna antar golongan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UURI No.11 tahun 2008 tentang ITE. Dalam putusan Mahkamah dipertegas bahwa istilah ‘antar golongan’ tidak hanya meliputi suku, agama dan ras melainkan semua entitas yang tidak terwakili atau terwadahi oleh istilah suku, agama dan ras.

“Perbuatan (strafbarhandeling) pelaku yang memposting dan/atau menyebarkan tuduhan bukan merupakan bentuk check and balance kritik terhadap profesionalisme Polri dalam proses penegakan hukum, namun memiliki tujuan untuk menimbulkan ketidakpercayaan ditengah-tengah masyarakat terhadap institusi Polri sebagai actus reus, yaitu perbuatan melawan hukum tanpa hak, bahwa tanpa hak dilakukan secara melawan hukum sebagaimana melekat pada ajaran sifat melawan hukum formil,” tegasnya.

“Artinya tanpa hak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum objektif, perbuatan yang dilakukan tanpa hak yang ada pada diri seseorang atau perbuatan yang dilakukan tanpa kewenangan, namun perbuatan itu tetap dilakukan sehingga terhadap perbuatan itu diancam dan dirumuskan sebagai suatu tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan apa yang dinyatakan pada Memorie Van Toelichting bahwa contra legem facit qui id facit quod lex prohibit; in fraudem vero qui, salvis verbis legis, sententiam ejus circumuenit,” imbuhnya.

Seperti diketahui, selang beberapa waktu setelah pernyataan itu beredar luas di media sosial, Ismail mengklarifikasi pernyataannya. Ia meminta maaf kepada Komjen Agus Andrianto dan menyatakan informasi dalam video yang beredar sebelumnya tidak benar. Ia pun mengaku, pernyataannya yang pertama direkam di bawah tekanan bawahan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.

Menurut Alpi, dengan adanyanya dari klarifikasi Ismail berarti video itu adalah hoax atau tidak benar atau bohong dan menyesatkan khalayak masyarakat. Oleh karena itu, kata Alpi,  perbuatan pihak yang menyebarkan tuduhan merupakan kualifikasi menyerang marwah institsui Polri dengan maksud menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.

Meskepun demikian, Alpi berharap Polri bisa tetap istiqomah dan solid dalam menghadapi berbagai tantangan dan gangguan yang mencoba mendegradasi brand integrity Polri dengan membangun brand image publik secara negatif terhadap institusi Polri sebagai pilar Kamtibmas dan Kamdagri.dalam konteks negara hukum. (*)

Tags: Alpi SahariIsmail BolongKomjen Agus Andrianto
Previous Post

Kabar Gembira buat Penggembira Muktamar, Ada Doorprize Rumah dan Motor PCX

Next Post

Dinas Pertanian TPH Provinsi Sumsel Resmi Kukuhkan PPEP Kabupaten OKU Timur

Related Posts

Integrasi Aplikasi Digital SSDM Polri Wujud Penguatan Good Governance

Pakar Soal Kasus Polwan Bakar Suami: Motif yang Diperoleh dari Keterangan Tersangka Tidak Memiliki Validitas

11 Juni 2024
171
Dr Alpi: Tuntutan Jaksa Secara Implisit Gambarkan Keadilan Restitutif

Dr Alpi: Tuntutan Jaksa Secara Implisit Gambarkan Keadilan Restitutif

23 Januari 2023
361
Dr Alpi Sahari: Penyebarluasan Testimoni Ismail Bolong Serang Marwah Institusi Polri

Dr Alpi Sahari: Kapolri Seharusnya Tegas Usut Bocornya LHP Divisi Propam Mabes Polri terkait Penyelidikan terhadap Ismail Bolong

26 November 2022
169
Next Post
Dinas Pertanian TPH Provinsi Sumsel Resmi Kukuhkan PPEP Kabupaten OKU Timur

Dinas Pertanian TPH Provinsi Sumsel Resmi Kukuhkan PPEP Kabupaten OKU Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In