TAJDID.ID~Labuhanbatu | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengecam tindakan teror terhadap Habibi, jurnalis WahanaNews-Labuhanbatu (Grup Wahananews.co) di Kabupaten Labuhanbatu. AJI Medan memandang pengancaman yang dilakukan terhadap Habibi mencederai kebebasan pers.
Aksi teror terhadap Habibi diduga dilakukan oleh kawanan mafia CPO (Asen dkk) terkait pemberitaan kegiatan penampungan CPO yang diduga ilegal di Labuhanbatu.
Divisi Advokasi AJI Medan, Anugrah Riza Nasution, mengatakan aksi teror yang dilakukan dengan mendatangi dan memukul-mukul pagar rumah Habibi terkait pemberitaan adanya dugaan kegiatan penampungan CPO ilegal di Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, adalah tindakan yang bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Seharusnya, kata Anugrah, bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan dapat menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers.
Menurut Agrah, jurnalis sejatinya adalah orang yang bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, ia menghimbau kepada semua pihak agar dapat melindungi kerja-kerja jurnalis yang mencari, mengelola dan menyebarkan informasi.
“Kalau merasa keberatan, bisa menyampaikan hak jawab. Tindakan mendatangi rumah jurnalis Habibi pada malam hari sambil memukul-mukul pagar rumah untuk bertemu adalah tindakan yang kurang tepat. Kami Ahad (16/10/2022).
Kemudian, siapa saja dengan sengaja yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik bisa dikenakan Pasal 18 UU 40/99, ada ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Meskipun demikian, Anugrah juga meminta jurnalis agar bekerja profesional, menaati kode etik dan selalu mengedepankan verifikasi, konfirmasi, pengecekan atas informasi yang akan didalami. Sehingga, informasi yang disampaikan kepda publik berimbang.
“Mematuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers pada tahun 2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, adalah sebuah keharusan bagi jurnalis. Hal itu tidak dapat dikesampingkan,” tegas Anugrah.
Kronologi teror dan intimidasi berawal pada Senin (3/10/2022) saat Habibi memberitakan dugaan penampungan CPO ilegal yang beroperasi di Jalinsum, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kemudian pada Kamis (13/10/2022), Habibi melanjutkan beritanya dengan komentar dari salah satu organisasi masyarakat. Pada hari yang sama juga ia membuat berita dengan mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Lalu pada pukul 22.10 WIB, pelaku yang menurut Habibi bernama Buleng dan Asen ditemani seorang wanita mendatangi rumahnya dengan memanggil-manggil namanya berkali-kali dengan suara keras.
Salah satu dari mereka mengatakan, jika tidak keluar dari rumah untuk menemui, maka mereka akan menunggu sampai pagi sembari memukul-mukul pagar besi rumah Habibi, yang dalam keadaan tergembok. Istri dan anak-anaknya pun terbangun dari tidurnya dan ketakutan. (*)