• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Juli 2, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Kapolda Sumbar Didesak Intruksikan Kapolres Usut Tuntas Tambang Ilegal dan Pembalakan Liar di Pasbar

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/08/21
in Daerah
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Masalah Pencemaran Lingkungan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi di Indonesia. Sanksi pidana pencemaran lingkungan sebenarnya telah tercantum dalam berbagai Undang-Undang (UU), namun kasus tersebut kian hari-kian bertambah, seolah tidak kunjung selesai.

Kasus Pencemaran Lingkungan yang sedang santer saat ini salah satu lokasinya berada di Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dilokasi ini pencemaran lingkungan diduga diakibatkan karena beroperasinya aktivitas Tambang Emas Ilegal (illegal mining) dan Penebangan Hutan secara liar (illegal logging).

Menyikapi hal itu, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) selaku putra kelahiran Ranah Batahan (Rabat) menyatakan keberatannya atas beroperasinya dugaan praktik ilegal loging dan ilegal mining di tanah kelahirannya tersebut. Hal itu disampaikan Epza, Ahad  (21/8/2022) di Medan.

Berita Terkait: Dugaan Pembiaran Illegal Mining dan Illegal Logging, Epza Minta Gubernur Tegur Bupati Pasbar

Eka Putra Zakran (Epza).

Epza yang merupakan Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) dan Ketua Serikat Perantau Peduli Rabat Sumatera Utara (SPPR Sumut) tersebut menyatakan, bahwa dirinya protes keras terhadap aktivitas tambang ilegal dan medesak Kapolda Sumbar agar memberikan arahan dan/atau intruksi kepada Kapolres Pasbar supaya mengusut tuntas dan menutup segala jenis praktik ilegal di Ranah Minang tersebut.

Dikatakan Epza, bahwa dugaan beroperasinya praktik illegal mining dan illegal loging sudah berlangsung tahunan, namun pihak-pihak terkait masih saja tutup kuping dan tutup mata, seolah ada pembiaran.

“Saya protes keras terhadap pembiaran ini, apapun alasannya, pihak-pihak terkait harus mengusut tuntas praktik ilegal ini, karena dampaknya sangat sistemik terhadap kepentingan hajat hidup orang banyak, rusak lingkungan, rusak jalan, rusak sungai dan rusak ekosistem alam hayati dan berpotensi terjadinya banjir bandang, kita gak boleh biarkan itu,” kata Epza.

Selanjutnya Epza membeberkan, Kegiatan penambangan secara ilegal yang dilakukan oleh pengusaha bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 UU Minerba menyatakan, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara maksinal 5 tahun dan denda Rp100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Kemudian apabila ada tindakan menyampaikan data atau informasi dan laporan palsu dalam melakukan kegiatan penambangan seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usaha, laporan penjualan hasil tambang dan lain-lain, maka dapat dikenai sanksi pidana, karena hal ini diangpap sebagai perbuatan manipulasi data terkait. Pasal 159 UU Minerba menyatakan, pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda 100.000.000.00 (seratus milyar rupiah).

Masih menurut Epza, mengenai pencemaran lingkungan bertentangan pula dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang pelaksanaan dan pengelolaan lingkungan hidup atau UUPLH. Pasal 1 angka 14 UUPLH menyatakan, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan mahkluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sementara dalam Pasal 60 UUPLH menyatakan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahkan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun dan dena 3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah).

“Nah, dari ketentuan pasal-pasal dalam UU yang saya jelaskan tadi, maka tidak ada alasan pembiaran terhadap beroperasinya prakti-praktik ilegal ini. Hemat saya kita semua harus sepakat menolak beroperasinya aktivitas ilegal tersebut,” ujar Epza.

“Makanya saya mendesak agar Kapolda Sumbar memberikan arahan atau intruksi kepada Kapolres Pasbar agar bertindak tegas. Jangan ada kompromi, karena ini demi kemanusiaan dan menyangkut nasib atau hajat hidup orang banyak, kalau ada pembiaran berarti ada dugaan persekongkolan jahat, di negara hukum hal ini gak boleh terjadi,” pungkas Epza. (*)

Tags: Eka Putra ZakranEpzaIllegal Logging di PasbarPasaman BaratPembalakan Liar di PasbarPolda SumbarPolres PasbarTambang Emas Ilegal (illegal mining) di Pasbar
Previous Post

Mencari Matahari

Next Post

Audiensi dengan Wabup, IMM Apresiasi Capaian WTP Pemkab Deli Serdang

Related Posts

Anniversary Armed ke-3, Ketum PB PASU Siap Berikan Konsultasi Hukum Gratis

Anniversary Armed ke-3, Ketum PB PASU Siap Berikan Konsultasi Hukum Gratis

25 September 2022
143

Dugaan Pembiaran Illegal Mining dan Illegal Logging, Epza Minta Gubernur Tegur Bupati Pasbar

19 Agustus 2022
228
Rahmansyah Sibarani Dukung Baksos PRM Tangkahan

Rahmansyah Sibarani Dukung Baksos PRM Tangkahan

27 Juli 2022
191
Pemko Tidak Tegas, Pos Ambai Kafe Membandel

Warga Jalan Ambai Layangkan Somasi

24 April 2022
261
LazisMU Berbagi Daging Kurban di Rabi Jonggor dan Sitabu Pasaman Barat

LazisMU Berbagi Daging Kurban di Rabi Jonggor dan Sitabu Pasaman Barat

22 Juli 2021
228
PWM Sumbar Apresiasi PDM Pasbar yang Sukses Adakan “Refreshing Muballigh”

PWM Sumbar Apresiasi PDM Pasbar yang Sukses Adakan “Refreshing Muballigh”

21 Februari 2021
338
Next Post
Audiensi dengan Wabup, IMM Apresiasi Capaian WTP Pemkab Deli Serdang

Audiensi dengan Wabup, IMM Apresiasi Capaian WTP Pemkab Deli Serdang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In