TAJDID.ID~Labuhanbatu Raya || Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Labuhanbatu Raya memusnahkan barang bukti narkoba berupa 25.884 gram sabu dan pil ekstasi 9.206 butir di Gedung Aula Serba Guna, Jumat (12/8/2022).
Diketahui, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan Polres Labuhanbatu selama periode Maret hingga Agustus 2022.
Terhitung, ada sekitar 7 kasus yang tercatat di Polres Labuhanbatu atas kasus ini yang melibatkan 11 tersangka.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu berat 24.946,47 gram dan pil ekstasi 9.044 butir positif Epilon, di mana barang bukti tersebut disita 7 LP dari 11 tersangka yang terdiri dari 10 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan,” jelas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti.
Namun, dari beberapa barang bukti yang turut dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari para penyalahguna narkotika, yang kini kasusnya diselesaikan melalui jalur Keadilan Restoratif/Restorative Justice.
Dalam kasus ini, tercatat sebanyak 8 Laporan Polisi (LP) yang melibatkan 13 tersangka, yang kini sedang menempuh jalur keadilan restoratif tersebut.
“Turut dimusnahkan barang bukti perkara Restorative Justice sebanyak 8 LP dengan 13 tersangka dengan barang bukti narkotika sabu seberat 1,41 gram,” terang Anhar.
Untuk itu, Anhar mengajak seluruh pihak agar terlibat dalam pemberantasan segala jenis narkoba. Hal ini demi menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa, agar tidak rusak oleh kecanduan terhadap narkotika.
Jika diasumsikan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitas Medis dan Rehabilitas Sosial, kepolisian telah menyelamatkan setidaknya sekitar 26 ribu jiwa dari dampak penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Mengajak semua stakeholder terkait, pemerhati narkoba dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba, dalam penanganan perkara narkotika periode Maret hingga Agustus 2022 Polres Labuhanbatu telah menyita narkotika sabu 25.884 telah menyelamatkan sekitar 26 ribu jiwa dengan asumsi sesuai SEMA 04/2010 barang bukti yang habis digunakan satu hari golongan sabu untuk pecandu narkotika yaitu 1 gram,” kata Anhar.
Sementara itu, asumsi sesuai SEMA 04/2010, polisi telah menyelamatkan sekitar 1.51 jiwa dari dampak penyalah gunaan ekstasi.
“Total barang bukti pil ekstasi yang berhasil disita Polres Labuhanbatu periode Bulan Maret hingga Agustus 2022 sebanyak 9.206 butir, dalam hal ini telah menyelamatkan 1.151 jiwa jika diasumsikan sesuai SEMA 04/2010 golongan ekstasi untuk pecandu satu orang yaitu sebanyak 8 butir,” ungkap Anhar.
Adapun pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi tersebut dilakukan dengan cara dimasak, dan setelah menjadi cairan dituangkan ke dalam closet.
Dalam hal penanganan pecandu narkoba, Polres Labuhanbatu periode tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 orang.
“Di mana ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dengan Kepala BRSKPN INSYAF Medan Bapak Iman IH,” pungkas Anhar.
Pada pemusnahan barang bukti ini turut hadir Bupati Labuhanbatu Selatan H Edimin, Sekda Labuhanbatu Utara Muhammad Suib, Asisten I Pemkab Labuhanbatu Sarimpun Ritonga, Dandim 02/09 LB diwakili Kasdim May Inf Hendra Gunawan, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu HM Arsyad Rangkuti, Ketua PN Rantau Prapat yang diwakilkan Hakim Rahmad, Kejari Labuhanbatu diwakili Kasipidum Hasudungan PS, Kabid Labfor Polda Sumut diwakili IPDA Hafiz. (DBS)