
Sebelumnya, Koordinator Panitia pelaksana, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum dalam sambutanya menyampaikan, bahwa penandatangan nota kesepahaman ini merupakan menindaklanjuti kerjasama yang selama ini sudah terjalin dan segera akan berakhir.
“Kerjasama antara UMSU dan MK sebenarnya sudah terjalin sebelum ini, dan hari ini merupakan momentum untuk memperpanjangnya melalui penandatanganan MoU,” jelasnya.
Faisal juga sempat menyinggung terkait pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dimana MK merupakan salah satu institusi negara yang yang paling akselaratif dalam menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam menunjang kinerja kelembagaannya.
Faisal mengatakan, Smart Board Mini Court Room bisa dijadikan sebagai bagian dari subjek hukum dalam mencari keadilan. Sebab dalam perkembangan ilmu hukum, subjek hukum tidak hanya termasuk pada penyelenggara badan peradilan, para pihak, dan hukum beracaranya tetapi juga alat-alat penunjang yang dihadirkan di dalam unsur mencari keadilan.
“Kita ketahui sekarang ini MK sedang giatnya mengembangkan sarana Smart Board Mini Court Room di sejumlah daerah di Indonesia. Karena itu kita menawarkan diri kiranya MK bisa mempertimbangkan UMSU sebagai salah satu tempat akan dibangunnya Smart Board Mini Court Room,” kata Faisal.
“Kita meyakini kelak melalui kehadiran teknologi ini di UMSU bisa membantu MK mewujudkan cita-cita dan semangatnya menjadi badan peradilan konstitusi yang juga mempunyai tanggung jawab dalam menjangkau perlindungan hak asasi manusia di seluruh Indonesia. Mudah-mudah permohonan ini bisa dikabulkan,” imbuh Faisal.