TAJDID.ID~Medan || Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sepakat melanjutkan jalinan kerjasama. Kegiatan ini dirangkai dengan Kuliah Umum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.
Kesapakatan perpanjangan kerjasama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal MK RI Prof Dr M Guntur Hamzah dan Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP di Auditorium Kampus Utama UMSU, Jl Kapt Mukhtar Basri, Medan, Jum’at (15/7).
Hadir dalam kegitan ini jajaran Wakil Rektor UMSU, Direktur Pascasarjana UMSU Prof Dr H Triono Eddy SH MHum, Dekan di lingkungan UMSU, Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi (Puskasi) UMSU Benito Asdhie Kodiyat MS SH MH, Ketua APHTN-HAN Sumut Dr Eka NAM Sihombing SH MHum dan ratusan mahasiswa UMSU.

Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP dalam sambutannya mengungkapkan rasa bangga dan bahagia atas terlaksananya kegiatan ini.
“Kita bersyukur sesuai dengan mimpi kita sudah cukup lama sebenarnya kegiatan ini kita angankan bisa digelar di UMSU. Alhamdulillah hari ini Bapak yang mulia Hakim MK dan Bapak Sekjen MK menyempatkan diri hadir di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,” kata Prof Agusani.
Lebih lanjut Prof Agussani menuturkan, bahwa UMSU sebenarnya sudah memulai menjalin kerjasama dengan MK RI sejak 11 tahun silam, dimana pada waktu itu MK dipimpin Mahfud MD.
“Alhamdulillah ini suatu kebanggaan bagi kita. Dan sudah menjadi komitmen kita, bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian yang telah, sedang dan akan terus kita lakukan untuk pengembangan keilmuan di UMSU,” ujar Prof Agussani.