TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra angkat bicara terkait beberapa kasus penembakan dan kekerasan mematikan yang ramai jadi sorotan publik belakangan ini. Terakhir yang paling menghebohkan kasus saling tembak antara anggota kepolisian yang berujung tewasnya Brigadir J.
Azmi mempertanyakan beberapa kejanggalan, diantaranya terkait tempat kejadian perkara yang sudah berubah, alat bukti yang tidak utuh, berantakan, dipindahkan, dimusnahkan bahkan hilang.
“Tak bisa dipungkiri, memang banyak kejanggalan, sehingga pantas saja menimbulkan kecurigaan, pertanyaan dan polemik di tengah-tengah masyarakat,” ujar Azmi, Kamis (14/7).
Guna mengantisipasi hal ini kembali terjadi dimasa yang akan datang, menurut Azmi perlu dibuat legal guidelines atau standard operasional prosedur setingkat Peraturan Kepolisan (Perkap) terkait tindakan penembakan bagi anggota Polri yang mematikan agar ada kesamaan landasan hukum.
Dijelaskannya, aturan Perkap ini mengatur rumusan secara rinci antara lain: bila ada kasus penembakan maka, harus membuat laporan terperinci tentang penggunaan senjata dengan uraian lengkap kejadian, semua senjata yang dipakai digudangkan, segera lakukan penggeledahan di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya.
Kemudian, lanjut Azmi, siapapun personil yang terlibat harus dinonaktifkan. “Dinonaktifkan sementara ini menjadi kunci agar memudahkan pemeriksaan dan penyelidikan, juga menghindari rasa ragu, rasa tersinggung, tidak enak hati kepada sesama anggota apalagi bila terjadi pada orang yang selama ini dikenal berprilaku baik dan jabatannya lebih tinggi yang diduga melakukan kesalahan,” kata Azmi. yang merupakan alumni Fakultas Hukum UMSU ini.
“Dan tentunya ini juga menjadi pekewuh untuk menegurnya, hal seperti ini yang perlu diantisipasi oleh pimpinan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Azmi, dalam perkap ini juga harus memuat untuk lakukan audit atas penggunaan upaya paksa maupun kekerasan dengan senjata, segera proses hukum dan/atau etik profesi jika ada pelanggar prosedur, dan perlu diumumkan ke publik atas hasil audit dan berikan reward termasuk kenakan sanksi bagi yang melakukan kesalahan
“Hal ini perlu diatur guna memperkuat integritas polri, termasuk menghindari kesewenang wenang atas nama independensi,tidak boleh unduc process, termasuk agar tidak rusaknya TKP atau alat bukti. Dan yang terpenting hal ini sekaligus dapat menjadi sarana keseimbangan untuk pertanggungjawaban hukum maupun menjadi bahan pembelaan bagi anggota polri yang melakukan penembakan yang mematikan serta terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. (*)