TAJDID.ID || Pemerintah dalam waktu dekat akan menerapkan kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah. Dalam kebijakan baru tersebut, penjualan dan pembelian minyak goreng berharga Rp14 ribu harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.
Sebelum menerapkan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama 2 minggu terhitung sejak Senin (27/6).
“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan dalam keterangan resmi, Jumat (24/6) ini.
Selain kewajiban itu, Luhut mengatakan pembelian minyak goreng curah juga akan dibatasi maksimal 10 kg untuk 1 NIK per hari. Luhut menjamin mereka yang memenuhi syarat itu akan mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg di pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Demi memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, pemerintah telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru ini kepada masyarakat. Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.
Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
Penggunaan PeduliLindungi sendir disebut sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.(*)