Mahkamah Agung Nigeria memutuskan untuk mengizinkan jilbab di sekolah-sekolah milik Pemerintah Negara Bagian Lagos. Keputusan itu sekaligus menolak banding yang diajukan Pemerintah Negara Bagian Lagos,
The Nigerian Guardian melaporakan, Mahkamah Agung Nigeria mengeluarkan putusannya pada hari Kamis (16/6) di Abuja.
Mahkamah Agung Nigeria memutuskan bahwa larangan memakai jilbab bagi siswi-siswi di sekolah Negara Bagian Lagos pada tahun 2015 melanggar hak siswa Muslim atas kebebasan berpikir, hati nurani, beragama, martabat pribadi manusia dan kebebasan dari diskriminasi yang dijamin oleh Konstitusi 1999.
Keputusan tersebut disambut secara luas oleh mahasiswa Muslim dan Amir (Presiden) Perhimpunan Mahasiswa Muslim Nigeria, Unit Area Negara Bagian Lagos, Miftahudeen Thanni, dan anggota organisasi lainnya.
Jilbab dalam syariat Islam adalah barang wajib bagi wanita Muslim. Selain itu, semakin menjadi simbol penolakan umat Islam terhadap warisan kolonial Inggris dalam kehidupan publik Nigeria.
Pada tahun 2017, seorang lulusan hukum wanita Muslim dilarang menghadiri acara panggilan ke bar di ibu kota Abuja karena mengenakan jilbab yang memicu kemarahan di seluruh negara Muslim Afrika Barat.
Pengacara Firdaus Amasa kemudian dipanggil ke bar dengan hijabnya setelah dewan negara tentang pendidikan hukum mundur.
Nigeria bukanlah negara Muslim, secara konstitusional, tetapi memiliki apa yang dianggap sebagai populasi Muslim terbesar di seluruh wilayah Afrika Barat.
CIA Factbook memperkirakan bahwa 50% dari Nigeria adalah Muslim sementara BBC memperkirakan ini menjadi sedikit di atas 50%. (*)