• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, Oktober 9, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Warga Jl Ambai Gugat Pemilik Pos Ambai Coffee, Wali Kota Medan dan Instansi Terkait

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/06/09
in Daerah
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Para penggugat merasakan suara raungan knalpot bising (knalpot racing) dari geberan kendaraan (roda dua dan roda empat) yang keluar-masuk ke kafe. Nuansa arena balap motor (seperti raungan suara MotoGP) lebih mendominasi dibanding sepatutnya fungsi-fungsi kawasan perumahan dan permukiman.

Ketidaknyamanan fisik dan psikis penggugat akibat operasional kafe sehingga menimbulkan ekses seperti menimbulkan gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk. Kegaduhan suara dari kafe telah berdampak bagi gangguan pendengaran penggugat dan istri-anak-anak penggugat, kualitas belajar, kualitas tidur dan kualitas istirahat penggugat pun menjadi terganggu sehingga menyebabkan stress/depresi dan emosi yang tidak stabil.

Dikatakan, kliennya sudah melakukan upaya-upaya pengaduan, menyampaikan keluhan ke instansi pemerintah dan telah mengajukan somasi, namun tidak membuahkan hasil sehingga karena keberadaan Pos Ambai Coffee telah merugikan penggugat, maka para penggugat pun mengajukan gugatan Perdata a quo di Pengadilan Negeri Medan.

“Operasional kafe tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan beberapa peraturan turunannya serta substansi, seperti Undang-Undang Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan, Undang Nomor 25/2009 tentang Peayanan Publik, Perda Nomor 4/2014 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 10/2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujarnya.

Baca berita terkait:

  • Kehadiran Pos Ambai Coffee Meresahkan Masyarakat
  • Warga Jalan Ambai Layangkan Somasi
  • Kisah Pilu Warga Jl. Ambai Tidur Hanya 2 Jam Gara-gara Kafe Bising
  • Pemko Tidak Tegas, Pos Ambai Kafe Membandel

Perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal
1366 KUHPerdata yaitu Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Pasal 1366 KUHPerdata: “Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.”

Para tergugat dalam hal ini Wali Kota Medan, Kadis Pariwisata, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota, Kadis Satpol PP, Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir dinilai telah melakukan pembiaran atas permasalahan yang para penggugat adukan/keluhkan. Penggugat maka sangat beralasan secara hukum agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan provisi untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan aktivitas Pos Ambai Coffee. (*)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Jl AmbaiPos Ambai Coffee
Previous Post

Taufiq Ismail: Muhammadiyah Harus Lebih Banyak Lahirkan Sastrawan Muda

Next Post

Hasil Survei IPI: KPK Lembaga Penegak Hukum Paling Tidak Dipercaya Publik

Related Posts

Sidang Gugatan Pos Ambai Coffee, Pembacaan Gugatan Ditunda Gara-gara T2 Tak Hadir

Sidang Gugatan Pos Ambai Coffee, Pembacaan Gugatan Ditunda Gara-gara T2 Tak Hadir

20 September 2022
206
Mediasi Gagal, Gugatan Pos Ambai Coffee Lanjut Ke Pokok Perkara

Mediasi Gagal, Gugatan Pos Ambai Coffee Lanjut Ke Pokok Perkara

18 Agustus 2022
170
Warga Jl Ambai Gugat Pemilik Pos Ambai Coffee, Wali Kota Medan dan Instansi Terkait

Sidang Lanjutan Gugatan Warga Ambai, Hakim Perintahkan Mediasi

3 Agustus 2022
155
Ketika Kekhawatiran Terbukti, Warga Ambai pun “Menggugat”

Ketika Kekhawatiran Terbukti, Warga Ambai pun “Menggugat”

16 Juni 2022
219
Pemko Tidak Tegas, Pos Ambai Kafe Membandel

Warga Jalan Ambai Layangkan Somasi

24 April 2022
267
Kehadiran Pos Ambai Coffee Meresahkan Masyarakat

Kisah Pilu Warga Jl. Ambai Tidur Hanya 2 Jam Gara-gara Kafe Bising

27 Maret 2022
283
Next Post
Hasil Survei IPI: KPK Lembaga Penegak Hukum Paling Tidak Dipercaya Publik

Hasil Survei IPI: KPK Lembaga Penegak Hukum Paling Tidak Dipercaya Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In