Para penggugat merasakan suara raungan knalpot bising (knalpot racing) dari geberan kendaraan (roda dua dan roda empat) yang keluar-masuk ke kafe. Nuansa arena balap motor (seperti raungan suara MotoGP) lebih mendominasi dibanding sepatutnya fungsi-fungsi kawasan perumahan dan permukiman.
Ketidaknyamanan fisik dan psikis penggugat akibat operasional kafe sehingga menimbulkan ekses seperti menimbulkan gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk. Kegaduhan suara dari kafe telah berdampak bagi gangguan pendengaran penggugat dan istri-anak-anak penggugat, kualitas belajar, kualitas tidur dan kualitas istirahat penggugat pun menjadi terganggu sehingga menyebabkan stress/depresi dan emosi yang tidak stabil.
Dikatakan, kliennya sudah melakukan upaya-upaya pengaduan, menyampaikan keluhan ke instansi pemerintah dan telah mengajukan somasi, namun tidak membuahkan hasil sehingga karena keberadaan Pos Ambai Coffee telah merugikan penggugat, maka para penggugat pun mengajukan gugatan Perdata a quo di Pengadilan Negeri Medan.
“Operasional kafe tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan beberapa peraturan turunannya serta substansi, seperti Undang-Undang Nomor 10/2009 tentang Kepariwisataan, Undang Nomor 25/2009 tentang Peayanan Publik, Perda Nomor 4/2014 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 10/2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ujarnya.
Baca berita terkait:
- Kehadiran Pos Ambai Coffee Meresahkan Masyarakat
- Warga Jalan Ambai Layangkan Somasi
- Kisah Pilu Warga Jl. Ambai Tidur Hanya 2 Jam Gara-gara Kafe Bising
- Pemko Tidak Tegas, Pos Ambai Kafe Membandel
Perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal
1366 KUHPerdata yaitu Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Pasal 1366 KUHPerdata: “Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.”
Para tergugat dalam hal ini Wali Kota Medan, Kadis Pariwisata, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota, Kadis Satpol PP, Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir dinilai telah melakukan pembiaran atas permasalahan yang para penggugat adukan/keluhkan. Penggugat maka sangat beralasan secara hukum agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan provisi untuk memerintahkan para tergugat untuk menghentikan aktivitas Pos Ambai Coffee. (*)