TAJDID.ID~Medan || Warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung melalui tim kuasa hukumnya dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB- PASU) berkedudukan di sekretariat Jl. Ampera Kota Medan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) terhadap pemilik Pos Ambai Coffee.
Gugatan juga dilayangkan terhadap sejumlah instansi terkait. Berkas gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor register No. 443/Pdt.6/2022/PN Medan.
“Dasar gugatan warga tersebut dilakukan sebagai langkah hukum atas keresahan warga Jalan Ambai yang terganggu dengan aktivitas keramaian di kafe tersebut. Kafe tersebut dituding telah melanggar hak asasi warga,” ujar kuasa hukum warga, Eka Putra Zakran dari PB-PASU dalam konferensi persnya di PN Medan, Kamis (9/6)
Eka Putra mengungkapkan, gugatan dilayangkan terhadap Junaidi M Adam, selaku pemilik Pos Ambai Coffee sebagai tergugat 1, tergugat lain di antaranya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Wali Kota Medan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (DPMPTSP) Medan. Kadis Pariwisata Medan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Medan. Tergugat lain termasuk Camat Medan Tembung dan Lurah Sidorejo Hilir.
Baca berita terkait:
- Kehadiran Pos Ambai Coffee Meresahkan Masyarakat
- Warga Jalan Ambai Layangkan Somasi
- Kisah Pilu Warga Jl. Ambai Tidur Hanya 2 Jam Gara-gara Kafe Bising
- Pemko Tidak Tegas, Pos Ambai Kafe Membandel
Lebih lanjut Eka Putra mengatakan, kliennya, dalam hal ini Dr. Farid Wajdi, SH selaku dosen dan advokat serta Diurna Wantana, adalah warga negara Republik Indonesia merasa hak-haknya dilanggar untuk mendapatkan hidup dengan aman dan tentram karena tidak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat disebabkan aktivitas Pos Ambai Coffee yang telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan, lingkungan, dan kenyamanan pelaksanaan keagamaan di Jalan Ambai.
“Padahal para penggugat lebih dahulu bertempat tinggal dan menjadi warga di Jalan Ambai, sedangkan keberadaan usaha Pos Ambai Coffee baru mulai beroperasi Februari 2021,” katanya.
Karena itu, aktivitas Pos Ambai Coffee telah mengganggu fungsi hunian warga termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan karena beroperasi secara penuh (full time 24 jam), sampai subuh lagi sehingga berdampak buruk bagi warga setempat termasuk yang dialami kliennya.
“Dampak buruk/ekses yang dialami klien kami akibat beroperasinya Pos Ambai Coffee merasakan suara berisik bersumber dari teriakan atau nyanyian dan/atau kalimat tidak sopan para tetamu/pengunjung. Suasana di sekitaran kafe persis seperti keriuhan suara pasar malam atau terminal,” paparnya.