TAJDID.ID~Stabat || Kepolisian Resor (Polres) Langkat dan Pengadilan Negeri (PN) Stabat Klas I B menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka mensosialisasikan Mindik Online mengenai penggunaan aplikasi ‘Sistem Informasi Perpanjangan Penahanan, Ijin Penyitaan dan Penggeledahan (SI HANSIP)’ di Aula Mapolresta Langkat, Rabu (8/6/2022).
Dalam agenda tersebut, AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK selaku Kapolres Langkat menyampaikan terima kasih kepada pihak PN Stabat Klas I B atas kehadirannya guna menyepakati program yang dianggap mampu mempermudah kinerja Polri di wilayah hukum Langkat dan sekitarnya.
“Dalam kesempatan ini saya ucapkan banyak terima kasih dan selamat datang kepada Ketua PN dan rombongan yang berkenan hadir di Polres Langkat dalam rangka kegiatan penanda tanganan MoU bersama Polres Langkat dengan Pengadilan Negeri Stabat Kls I B dan sosialisasi Mindik online,” tutur Danu.
Tak hanya itu, program SI HANSIP ini digadang-gadang turut mampu untuk memberikan koreksi serta mempermudah penyidik Polres Langkat, sekaligus menjadi bentuk sinergitas antar lembaga hukum vertikal tersebut.
“Dengan adanya program ini, sangat bagus sekali, dengan adanya aplikasi ini yang dapat memberikan masukan kepada para penyidik kami di Polres Langkat serta dapat menjadi kerja sama dan kombinasi Polres Langkat dengan Pengadilan Negeri Stabat,” tambah Danu dalam sambutannya sekaligus memaparkan program SI HANSIP.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Stabat Klas I B, As’ad Rahim Lubis, SH, MH menyampaikan termikasihnya kepada Polres Langkat atas terselenggaranya MoU mengenai Program SI HANSIP tersebut. As’ad menambahkan, SI HANSIP patut diapresiasi dan diharap mampu menjadi media harmonisasi antar kedua lembaga itu untuk mengedepankan pelayanan hukum terhadap masyarakat. Tak lupa, Ia berharap pihak kejaksaan negeri juga dapat bergabung dalam program tersebut agar sistem pelayanan hukum di wilayah Langkat bisa lebih baik.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Langkat beserta PJU yang hadir di acara kegiatan penanda tanganan MoU bersama Polres Langkat dengan Pengadilan Negeri Stabat Kls I B dan sosialisasi Mindik online. Adapun saya terangkan bahwasanya tentang aplikasi SI HANSIP ini saya bermanfaat sekali dengan tujuan dapat mengharmoniskan PN Stabat dan Polres Langkat kedepannya dalam pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Langkat. Saya harapkan dengan aplikasi ini kedepannya kita dapat juga bekerjasama dengan pihak Kejaksaan jadi kita ketiga lembaga dapat bersinergi,” tutur As’ad.
Diketahui, masyarakat umum dapat mengakses Program SI HANSIP melalui web http://103.144.78.186/sihansip. Pada website itu, masyarakan umum bisa mengakses informasi perpanjangan penahanan, ijin penyitaan dan penggeledahan.
“Untuk menggunakan aplikasi ini kami minta dari pihak penyidik terlebih dahulu agar membuat permohonan untuk mendaftar ke PN Stabat agar kami tahu bahwasanya benar ini digunakan untuk proses tugas penyidikan dan setelah itu akan kami proses dan setelah nantinya sudah kami proses maka kami akan memberitahukan sudah bisa digunakan atau tidak,” kata As’ad.
Adapun menu di aplikasi, yaitu tentang persetujuan perpanjangan penahanan, penyitaan serta penggeledahan. “Jadi di aplikasi ini kita harus meng-upload data-data kelengkapan berkas penyidikan suatu kasus dan harus berbentuk PDF. Di menu ijin penyitaan ini merupakan penyitaan khusus, diajukan pada saat belum dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang akan disita oleh penyidik,” sebut As’ad mengakhiri. (DBS)