TAJDID.ID~Tapsel || Penerimaan pajak dari sektor bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari PT Leighton Contractor Indonesia di Kabupaten Tapanuli Selatan masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya hal tersebut berujung sengketa sampai pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sesuai salinan putusan nomor 1072/B/PK/Pjk/2020.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kemudian telah melakukan pembayaran pengembalian kepada PT Leighton Contractors Indonesia sebesar Rp 22,6 Milyar melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021.
Berita terkait: Dari Puluhan Juta, BTT di Tapsel Meningkat Jadi Puluhan Miliar
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Tapanuli Selatan 2014-2019 Naswardi Sihaloho, SH mengatakan penerimaan pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan pada tahun 2015 tidak melibatkan DPRD.
“Seingat saya itu tidak ada dibahas sama dewan, kami pimpinan kan kolektif, mungkin sama yang lain ada dibahas, kalau saya pribadi tidak ada,” jelas Naswardi kepada tajdid.id Rabu (23/3/2022)
Lebih lanjut Naswardi menuturkan, pihak DPRD pernah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Agincourt Resourches tentang Deviden,
“Dengan PT AR pernah bahas deviden di RDP, tapi gak tuntas,” beber Naswardi, yang juga Mantan Ketua Partai NasDem Tapsel itu
Lebih jauh, Naswardi tidak mengetahui tentang substansi Surat Keputusan Bupati nomor 771/KPTS/2015 yang dikeluarkan ter tanggal 25 Juli 2015, lima bulan sebelum Syahrul M Pasaribu ikut perhelatan Pilkada untuk periode kedua sebagai Bupati Tapanuli Selatan.
Sebelumnya, peruntukan BTT itupun dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Borkat, S.Sos beberapa waktu lalu. Ia mengatakan belanja tidak terduga tersebut berkaitan dengan pembayaran pengembalian atas pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tahun 2015.
“Pembayaran pengembalian kepada PT Leighton Contractors Indonesia sebesar Rp 22,6 Milyar sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung nomor 3414/B/PK/Pjk 2020 tanggal 14 Oktober 2020,” Jelas Borkat kepada TAJDID.ID Sabtu (5/3/2022)
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan membayarkan Rp. 22,6 Miliar dari APBD TA. 2021 dari pos Belanja Tidak Langsung (BTT) kepada PT. Leighton Contraktor atas kesalahan surat kutipan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemkab Tapsel, Sabtu (12/3/2022).
Sesuai Putusan Mahkamah Agung nomor 3414/B/PK/Pjk 2020 dan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put 097544.41/2015/PP/M.XA, diketahui PT. Leighton Contractor membayarkan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas dasar surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 771/KPTS/2015 tanggal 31 Juli 2015, Sebesar Rp.22.610.843.206,.
Selanjutnya PT. Leighton Contractor menurut putusan pengadilan pajak dibebaskan dari kewajiban membayar pajak MBLB atas penggalian dan pemindahan Material MBLB di dalam wilayah Kontrak Karya Agincourt, sehingga Pemkab Tapsel harus mengembalikan pajak yang sudah dibayarkan pada tahun 2015. (*)