• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Senin, April 6, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Muhammadiyah Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tidak Sah Menurut Hukum Islam dan UU

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/03/11
in Muhammadiyah, Nasional
1
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Menanggapi viral soal pernikahan berbeda agama di Semarang belum lama ini, Muhammadiyah menegaskan pernikahan berbeda agama tidak sah menurut hukum Islam dan undang-undang (UU).

“Pernikahan beda agama tidak sah menurut undang-undang dan hukum Islam,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Abdul Mu’ti mengatakan, mayoritas ulama berpendapat pernikahan beda agama tidak sah. Karena itu, ia mengimbau umat muslim untuk menjadikan agama sebagai dasar utama dalam memilih pasangan.

“Perdebatan terjadi terkait pernikahan muslim dengan perempuan ahli kitab. Akan tetapi bersepakat bahwa perempuan muslim tidak boleh menikah dengan laki-laki nonmuslim,” tegasnya, dikutip dari laman detik.com.

“Dalam memilih pasangan diutamakan mempertimbangkan agama sebagai dasar yang utama,” imbuhnya.

Senada dengan Abdul Mu’ti, secara terpisah Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengingatkan jangan sampai ada hambatan apa pun dalam interaksi antara suami dan istri.

“Muhammadiyah itu melarang perkawinan beda agama. Jangan ada hambatan apa pun dalam interaksi di antara suami-istri,” ujar Dadang.

Ia juga mengimbau umat muslim di Indonesia untuk mencari pasangan yang seagama. Dia meyakini umat Islam di Tanah Air pasti bisa mendapatkan pasangan hidup seagama karena Indonesia adalah yang mayoritas penduduknya muslim.

“Kepada generasi muda, tidak apa-apa yang seagama aja dulu, kan banyak laki-laki muslim dan perempuan muslim. Indonesia kan 87% orang muslim. Masak, nggak ada satu pun yang terpilih,” kata Dadang.

Diketahui, video yang memperlihatkan beberapa gambar sepasang pengantin beredar viral. Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.

Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga. Disebutkan bahwa pernikahan itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan pernikahan beda agama yang viral itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022). (*)

Tags: MuhammadiyahNikah Beda Agama Menurut IslamPernikahan Beda Agama Haram
Previous Post

Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Pertimbangan Hakim Kasasi MA Dinilai Ganjil dan Patut Dieksaminasi

Next Post

Pengurus IRMLA Sumatera Utara Resmi Dilantik

Related Posts

Muhammadiyah Civil Society: Ketika Kritik Menjadi Wujud Cinta kepada Negeri

Muhammadiyah Civil Society: Ketika Kritik Menjadi Wujud Cinta kepada Negeri

2 April 2026
116
Dari Ruang Siber ke Ruang Keluarga: Perang Panjang Melawan Judi Online

Kader di Semua Lini, Muhammadiyah sebagai Investor Peradaban Bangsa

1 April 2026
120
Dari Vonis Haram ke “Login Muhammadiyah”

Dari Vonis Haram ke “Login Muhammadiyah”

28 Maret 2026
240
Haedar Nashir: KHGT merupakan Respons terhadap Keniscayaan Globalisasi

Haedar Nashir: KHGT merupakan Respons terhadap Keniscayaan Globalisasi

22 Maret 2026
169
Kafilah itu Bernama Muhammadiyah

Kafilah itu Bernama Muhammadiyah

21 Maret 2026
103
Kayu Gelondongan dan Hutan Kita

Khidmat Muhammadiyah dan Alarm Peradaban Bangsa

10 Maret 2026
132
Next Post
Pengurus IRMLA Sumatera Utara Resmi Dilantik

Pengurus IRMLA Sumatera Utara Resmi Dilantik

Comments 1

  1. Aswin says:
    4 tahun ago

    Liberalis.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In