• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Peneliti Senior MK: Referendum adalah Metode Terbaik Amendemen Konstitusi

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/02/25
in Nasional, PTM/A
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Amandemen Konstitusi di Indonesia

Di Indonesia, kata Pan Mohamad Faiz, klausul amendemen Konstitusi UUD 1945 hanya dianggap sebagai dekorasi konstitusi. Rezim Orde Baru bertekat untuk membenarkan dan mempertahankan UUD 1945 tanpa amendemen.

“Artinya UUD 1945 itu harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Kalaupun mau diamendemen, proses mekanismenya dibuat sangat rigid dan sulit mealalui pembentukan UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

“Namun permasalahannya, mekanisme ini melebihi dari apa yang ditentukan oleh klausul mandemen dalam UUD 1945 itu sendiri. Pada hal dalam UUD 1945 tidak ada soal referendum,” tegas Pan Mohamad Faiz.

Makanya, kata Pan Mohamad Faiz, tidak pernah selama kekuasaan rezim Orba terjadi perubahan UUD 1945, hingga sampai suatu titik ditemukannya suatu constitutional momentum atau political momentum pada tahun 1998 yg ditandai dengan lengsernya Soeharto dan runtuhnya rezim Orba.

Diketahui, UUD 1945 mulai berlaku di Indonesia sejak tanggal 5 Juli 1949 dan sudah diamandemen sebanyak empat kali, dari tahun 1999 hingga 2002. Pan Mohamad Faiz mengungkapkan, hasil amendemen UUD 1945 yang sudah dilakukan empat kali itu hasilnya memiliki sejumlah kelemahan.

Pertama, sistematika UUD 1945 yang tidak teratur. ada pasal-pasal yang mang masih sama dibuat sampai dua kali.

“Misalnya soal kebebasan berserikat dan seterusnya,” katanya.

Kedua, para sarjana banyak menilai proses amendemen konstitusi sangat kental dipengaruhi oleh identitas dan kepentingan partai-partai politik

“Lebih-lebih sekarang ini nuansa kekentalan kepentingan politik makin kuat. Kalau dulu masih ada yang namanya perwakilan atau fungsional representatif yang berasal dari non parpol,” ungkapnya.

Ketiga, sistem kamar parlemen yang tidak jelas. apakan kita mau menggunakan bikameral, trikameral atau unikameral.

“Kalaupun bikameral, bagaimana dengan kewenangan DPD? Kenapa kewengan DPD begitu terbatas,” sebutnya.

“Belum lama ini saya sempat berdiskusi dengan salahsatu anggota DPD. Ia mengaku tidak memiliki fungsi apa-apa jadi anggota DPD. Dia mengataka; apakah tidak sebaiknya DPD ini dijadikan saja satu fraksi di DPR biar punya kekuatan terlinat dalam proses legislasi?,” imbuhnya.

Keempat, keabsurdan sistem pemerintahan.

“Semua kelemahan itu biasanya baru diketahui beberapa tahun setelah dilakukan amendemen,” katanya.

Dari realitas ini, lanjut Pan Mohamad Faiz,  kemudian muncul 4 kelompok yang merespon amendemen UUD NRI 1945.

Pertama, kelompok yang menginginkan kembali ke UUD 1945 yang asli.

“Sebenarnya tidak cocok disebut Undang-Undang Dasar yang asali, karena mana ada UUDD yang tidak asli. Tapi mungkin mungkin lebih pas disebut dengan UUD yang diputuskan pada tahun 1945” katanya.

Pan Mohamad Faiz mengungkapkan beberapa hal yang menjadi alasan kelompok yang menginginkan kembali ke UUD 45 yang asli, diantaranya: (1) hasil amendemen konstitusi dinilai menghalangi sistem negara dan pemerintahan, (2) ketidakjelasan kekuasaan yudikatif menyebabkan lembaga eksekutif menjadi lemah dan hak preorogratif presiden menjadi berkurang, (3)telah keluar dari nilai-nilai perekonomian nasional yang didasarkan pada pasal 33 UUD 45 dan (4) sistem politik menimbulkan kekacauan dan tindakan koruptif oleh ppara pemilih politik, baik di pusat maupun daerah, akibat model pemilihan langsung.

Kedua, kelompok yang menganggap UUD 1945 tidak perlu diubah saat ini. “Menurut kelompok ini, Dilaksanakan saja terlebih dahulu dengan baik dan benar,  karena ini tergantung orangnya bukan sistemnya,” katanya.

Ketiga, kelompok yang menilai UUD 1945 perlu diubah setelah dilaksanaaknnya Pemilu.

“Menurut kelompok ini, partai politik harus jujur kalau memang mau mengubah soal pemilu, apa yang diubah pada pasal tersebut dan kasih tau sama rakyat,” katanya

Keempat, kelompok yang berpendapat UUD 1945  harus segera diubah kapan saja diperlukan.

 

Kembali ke UUD 1945 Asli Sebuah Kemunduran.

Pan Mohamad Faiz kemudian menyoroti soal keinginan kembali ke UUD 1945 asli. Menurutnya, kalau ada yang mengingikan kembali kepada UUD yang sama persis dengan UUD 1945, maka sepertinya perlu mencermati pesan Ir Soekarno yang disampaikannya pada Rapat PPKI 18 Agustus 1945;

“Tuan-tuan semua tentu mengerti, bahwa Undang-undang Dasar yang kita buat sekarang ini, adalah Undang-Undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan: ini adalah Undang-Undang Dasar Kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tentram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang Undang Dasar yang lebih sempurna,”

“Tuan-tuan tentu mengerti bahwa ini adalah sekedar Undang Undang Dasar Sementar, Undang-Undang Dasar kilat, bahwa bahwa barangkali boleh dikatakan pula inilah revolutie grondwet. Nanti kita akan membuat Undang Undang Dasar yang lebih sempurna dan lengkap. Harap diingat benar-benar oleh tuan-tuan, agar kita ini harus bisa selesai dengan Undang Undang Dasar itu.”

“Soekarno sudah ngomong demikian pada waktu itu. Dan sekarang kita sudah berada jauh dari masa itu, lantas kemudian jika banyak yang memaksakan kembali ke UUD 19 45 yang asli, maka itu sebuah kemunduran.

Ia membeberkan beberapa implikasi kehilangan ketentuan jika kembali ke UUD 1945 asli, seperti; (1) pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua kali, (2) pembentukan DPD, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, (3) Presiden dipilih langsung oleh rakyat, tidak lagi dipilih oleh MPR, (4) Pelaksanan pemilu bangi anggota DPR dan DPRD secara langsung, bebas dan rahasia, dan (5) penambahan berbagai pasal baru tentang jaminan dan perlindungan atas hak asai manusia.

“Jadi, kalau ada yang ingin mengubah dan memperbaiki itu akan lebih dapat diterima, menurut saya,” tegasnya. (Bersambung ke hal 3)

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Amendemen ke 5Amendemen KonstitusiFakultas Hukum UMSUPan Mohamad Faiz SH MCL PhDPeneliti Senior Mahkamah KonstitusiPUSKASI UMSUUMSU
Previous Post

PUSKASI dan Fakultas Hukum UMSU Gelar Acara "Ngaji Konstitusi"

Next Post

Masuk 10 Besar, 2 Tim LKTI Teknik UMSU Dilepas Bertarung ke Universitas Jambi

Related Posts

Bertepatan HUT ke-435 Kota Medan, Mahasiswa IKO FISIP UMSU Gelar Pameran Foto “Still Broken”

Bertepatan HUT ke-435 Kota Medan, Mahasiswa IKO FISIP UMSU Gelar Pameran Foto “Still Broken”

1 Juli 2025
113
Gandeng Wa Pesek, Fahum bersama Doktor Hukum, MIH dan MKn UMSU Pengabdian Masyarakat di Kawasan Hutan Kanal

Gandeng Wa Pesek, Fahum bersama Doktor Hukum, MIH dan MKn UMSU Pengabdian Masyarakat di Kawasan Hutan Kanal

29 Juni 2025
121
Bersama BPIP dan DPR RI, FH UMSU Gelar Seminar Nasional Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila 

Bersama BPIP dan DPR RI, FH UMSU Gelar Seminar Nasional Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila 

25 Juni 2025
106
HMJ IAP FISIP UMSU Sukses Selenggarakan Pelatihan Administrasi Mahasiswa

HMJ IAP FISIP UMSU Sukses Selenggarakan Pelatihan Administrasi Mahasiswa

23 Juni 2025
129
UMSU Raih 9 Medali Milo International Open Karate Championship Malaysia

UMSU Raih 9 Medali Milo International Open Karate Championship Malaysia

22 Juni 2025
111
Persatuan Muhammadiyah Singapura Kurban 55 Lembu dan Kambing di UMSU

Persatuan Muhammadiyah Singapura Kurban 55 Lembu dan Kambing di UMSU

7 Juni 2025
109
Next Post
Masuk 10 Besar, 2 Tim LKTI Teknik UMSU Dilepas Bertarung ke Universitas Jambi

Masuk 10 Besar, 2 Tim LKTI Teknik UMSU Dilepas Bertarung ke Universitas Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In