TAJDID.ID~Medan || Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nursariani Simatupang, SH.,M.Hum dan Dr Faisal, SH.,M.Hum melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di Lingkungan X kelurahan Tanah 600, kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyuluhan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Bagi Pelaku Kejahatan”,
Nursariani Simatupang SH.,M.Hum dalam penyuluhannya menjelaskan, maraknya berbagai aksi kriminal akhir-akhir ini tentunya menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Salah satu tindak kriminal yang dinilai cukup meresahkan masyarakat saat ini adalah perampokan yang disertai dengan kekerasan. Beberapa diantara pelaku berhasil melakukan kejahatannya dan melarikan diri. Pelaku yang tertangkap tangan melakukan kejahatannya dan tidak berhasil melarikan diri akan menjadi sasaran amuk massa yang kerap disertai dengan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).
“Tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting adalah menghakimi sendiri atau tindakan sepihak. Tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan sewenang-wenang secara spontan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap seseorang yang tertangkap tangan telah melakukan kejahatan atau terhadap seseorang yang telah diduga melakukan kejahatan,” ujar Nursariani yang merupakan istri dari Dr Faisal, Dekan Fakultas Hukum UMSU.

Lebih lanjut dijelaskan Nursariani, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat biasanya tidak pernah dipikirkan atau direncanakan.Tindakan main hakim sendiri selalu disertai dengan cara-cara kekerasan. Pemukulan, dan pembakaran, bahkan penghilangan nyawa pelaku sudah merupakan suatu hal yang biasa dilakukan saat masyarakat kecewa dan marah akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Tindakan main hakim sendiri merupakan bagian dari kekerasan kolektif yaitu kekerasan kolektif primitif. Kekerasan kolektif primitif pada umumnya bersifat non politis, yang ruang lingkupnya terbatas pada suatu kelompok komunitas lokal,” kata Nursariani.
“Karena itu perlu diketahui, tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap pelaku kejahatan, mengakibatkan masyarakat selain sebagai korban dapat dikategorikan sebagai pelaku,” imbuhnya.
Nursariani menjelaskan, tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Tindakan main hakim sendiri diancam dengan Pasal 170KUHP yang hukuman maksimalnya adalah pidana penjara 12 tahun.
“Jika perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat sudah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 170 KUHP, maka pelakunya dapat dijatuhi hukuman,” tegasnya.
Dalam konsep hukum acara pidana, kata Nursariani, dikenal suatu asas yaitu asas praduga tidak bersalah, dimana seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hakim yang berkekuatan tetap atas perkaranya (kasus kejahatan yang dilakukannya). Dalam proses peradilan tentunya akan dilakukan pembuktian. Jika pelaku dinyatakan bersalah oleh putusan hakim, maka pelaku akan dijatuhi hukuman sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, setiap orang yang diduga melakukan kejahatan patut untuk diperlakukan dengan sewenang-wenang oleh siapapun, termasuk masyarakat yang gerah terhadap para pelaku kejahatan. Walaupun perbuatannya merugikan, meresahkan, menimbulkan rasa tidak nyaman, para pelaku kejahatan tetap tidak boleh dihakimi oleh masyarakat,” kata Nursariani.
Sebelumnya, dalam acara pembukaan kepala lingkungan X, Zuhri Arsyad Lubis, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas acara penyuluhan hukum dan pembagian sembako ini.
“Keluarga Dr Faisal sejak tinggal dilingkungan ini telah banyak membantu masyarakat dan lingkungan kita ini. Diawal beliau pindah kesini 10 tahun yg lalu beliau bersama teman-temannya dosen Fakultas Hukum UMSU telah banyak memberikan kontribusi, diantaranya membuat lapangan sarana olah raga untuk masyarakat sekitar, dan sering membuat kegiatan perlombaan bernuansa Islami di hari besar keagamaan untuk anak-anak dilingkungan ini,” tutur Zuhri.
“Kita doakan semoga keluarga Dr Faisal di berikan kesehatan dan kemurahan rezeki,” tambahnya.
Dalam acara ini juga dibagikan sembako berupa beras kepada 25 orang jiran tetangga yang kurang mampu. (*)