• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Minggu, Agustus 17, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Pasutri Dosen Fakultas Hukum UMSU Laksanakan Abdimas di Lingkungan X  Kelurahan Tanah 600 Medan Marelan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/02/20
in Daerah, PTM/A
0
Pasutri Dosen Fakultas Hukum UMSU Laksanakan Abdimas di Lingkungan X  Kelurahan Tanah 600 Medan Marelan

Nursariani Simatupang SH MHum, Dosen Fakultas Hukum UMSU sedang memberikan penyuluhan hukum.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nursariani Simatupang, SH.,M.Hum dan Dr Faisal, SH.,M.Hum  melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di Lingkungan X  kelurahan Tanah 600, kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyuluhan Hukum dengan tema “Pencegahan Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Bagi Pelaku Kejahatan”,

Nursariani Simatupang  SH.,M.Hum dalam penyuluhannya menjelaskan, maraknya berbagai aksi kriminal akhir-akhir ini tentunya menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Salah satu tindak kriminal yang dinilai cukup meresahkan masyarakat saat ini adalah perampokan yang disertai dengan kekerasan. Beberapa diantara pelaku berhasil melakukan kejahatannya dan melarikan diri. Pelaku yang tertangkap tangan melakukan kejahatannya dan tidak berhasil melarikan diri akan menjadi sasaran amuk massa yang kerap disertai dengan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting).

“Tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting adalah menghakimi sendiri atau tindakan sepihak. Tindakan main hakim sendiri merupakan perbuatan sewenang-wenang secara spontan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap seseorang yang tertangkap tangan telah melakukan kejahatan atau terhadap seseorang yang telah diduga melakukan kejahatan,” ujar Nursariani yang merupakan istri dari Dr Faisal, Dekan Fakultas Hukum UMSU.

Dr Faisal SH MHum menyampaikan penyuluhan hukum.

Lebih lanjut dijelaskan Nursariani, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat biasanya tidak pernah dipikirkan atau direncanakan.Tindakan main hakim sendiri selalu disertai dengan cara-cara kekerasan. Pemukulan, dan pembakaran, bahkan penghilangan nyawa pelaku sudah merupakan suatu hal yang biasa dilakukan saat masyarakat kecewa dan marah akibat kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

“Tindakan main hakim sendiri merupakan bagian dari kekerasan kolektif yaitu kekerasan kolektif primitif. Kekerasan kolektif primitif pada umumnya bersifat non politis, yang ruang lingkupnya terbatas pada suatu kelompok komunitas lokal,” kata Nursariani.

“Karena itu perlu diketahui, tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap pelaku kejahatan, mengakibatkan masyarakat selain sebagai korban dapat dikategorikan sebagai pelaku,” imbuhnya.

Nursariani menjelaskan, tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Tindakan main hakim sendiri diancam dengan Pasal 170KUHP yang hukuman maksimalnya adalah pidana penjara 12 tahun.

“Jika perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat sudah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 170 KUHP, maka pelakunya dapat dijatuhi hukuman,” tegasnya.

Dalam konsep hukum acara pidana, kata Nursariani, dikenal suatu asas yaitu asas praduga tidak bersalah, dimana seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan hakim yang berkekuatan tetap atas perkaranya (kasus kejahatan yang dilakukannya). Dalam proses peradilan tentunya akan dilakukan pembuktian. Jika pelaku dinyatakan bersalah oleh putusan hakim, maka pelaku akan dijatuhi hukuman sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Oleh karena itu, setiap orang yang diduga melakukan kejahatan patut untuk diperlakukan dengan sewenang-wenang oleh siapapun, termasuk masyarakat yang gerah terhadap para pelaku kejahatan. Walaupun perbuatannya merugikan, meresahkan, menimbulkan rasa tidak nyaman, para pelaku kejahatan tetap tidak boleh dihakimi oleh masyarakat,” kata Nursariani.

Sebelumnya, dalam acara pembukaan kepala lingkungan X, Zuhri Arsyad Lubis, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas acara penyuluhan hukum dan pembagian sembako ini.

“Keluarga Dr Faisal sejak tinggal dilingkungan ini telah banyak membantu masyarakat dan lingkungan kita ini. Diawal beliau  pindah kesini 10 tahun yg lalu beliau bersama teman-temannya dosen Fakultas Hukum UMSU telah banyak memberikan kontribusi, diantaranya membuat lapangan sarana olah raga untuk masyarakat sekitar, dan sering membuat kegiatan perlombaan bernuansa Islami di hari besar keagamaan untuk anak-anak dilingkungan ini,” tutur Zuhri.

“Kita doakan semoga keluarga Dr Faisal di berikan kesehatan dan kemurahan rezeki,” tambahnya.

Dalam acara ini juga dibagikan sembako berupa beras kepada 25 orang jiran tetangga yang kurang mampu. (*)

 

Tags: Dr Faisal SH MHumFakultas Hukum UMSUNursariani Simatupang SH MHumUMSU
Previous Post

Buntut Kelangkaan Migor, Warganet Berharap Muhammadiyah Produksi Minyak Goreng

Next Post

Dinilai Kebanyakan "Gimmick", KPK Disarankan Kembali ke Eksistensinya

Related Posts

FISIP UMSU Berangkatkan 373 Mahasiswa KKN Mandiri 2025 ke 13 Kecamatan

FISIP UMSU Berangkatkan 373 Mahasiswa KKN Mandiri 2025 ke 13 Kecamatan

15 Agustus 2025
132
Desa Sembirejo Timur Sambut Hangat Ratusan Mahasiswa KKN Terkoordinir Fakultas Hukum UMSU

Desa Sembirejo Timur Sambut Hangat Ratusan Mahasiswa KKN Terkoordinir Fakultas Hukum UMSU

15 Agustus 2025
142
UMSU Serahkan Sertifikat Paten Sederhana untuk Dua Inovasi Unggulan

UMSU Serahkan Sertifikat Paten Sederhana untuk Dua Inovasi Unggulan

14 Agustus 2025
185
UMSU dan UM Malaysia Gelar Cultural Exchange

UMSU dan UM Malaysia Gelar Cultural Exchange

13 Agustus 2025
108
FH UMSU Gelar Sertijab Kepala Bagian dan Pengukuhan Pengelola Laboratorium Hukum

FH UMSU Gelar Sertijab Kepala Bagian dan Pengukuhan Pengelola Laboratorium Hukum

13 Agustus 2025
133
Fakultas Hukum UMSU Akan Terjunkan Sekitar 500 Mahasiswa Ikuti KKN 2025

Fakultas Hukum UMSU Akan Terjunkan Sekitar 500 Mahasiswa Ikuti KKN 2025

12 Agustus 2025
195
Next Post
Dinilai Kebanyakan “Gimmick”, KPK Disarankan Kembali ke Eksistensinya

Dinilai Kebanyakan "Gimmick", KPK Disarankan Kembali ke Eksistensinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In