• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 4, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

MA Kabulkan Uji Materi PP Remisi, Azmi Syahputra: Hakim Tak Pahami Karakteristik dan Dampak dari Kejahatan Luar Biasa

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/11/02
in Nasional
0
Azmi Syahputra: Penegakan Hukum KPK Didorong ke Jalur Lambat

Azmi Syahputra

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengkritisi Mahkamah Agung (MA) yang  mengabulkan uji materi sejumlah Pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Azmi Syahputra menilai keputusan MA tersebut keliru, karena tidak ada kaitannya dengan filosofi permasyarakatan. Jadi semestinya, kata Azmi, majelis hakim fokus pada perbuatan dan dampak karakteristik kejahatan luar biasa serius yang dilakukan pelaku korupsi.

“Sehingga dengan pembatalan PP ini dapat dikatakan Hakim kurang memahami gagasan karakteristik yang dikehendaki dalam upaya penanganan integrasi kejahatan bagi pelaku tindak pidana khusus,” ujar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) ini, Selasa (2/11)

Menurut Azmi, PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut sebenarnya upaya menyempurnakan penanganan kejahatan yang harus dilakukan oleh negara agar terungkapnya lebih luas pertanggungjawaban pelaku kejahatan kategori serius (serious crime), pelaku yang terorganisir, atau diawali dengan permufakatan jahat, sehingga diberikanlah reward bagi pelaku kejahatan serius tersebut agar koperatif membongkar perkara tindak pidananya kepada penegak hukum.

Karena itu, kata Azmi,  semestinya PP ini harus dipertahankan dan pengimplementasinya tetap secara proporsional dengan memperhatikan kepentingan nasional, perlindungan warga masyarakat dari kejahatan dan  kerugian- kerugian.

“Oleh sebab itu membaca pasal yang diuji tidak bisa sepotong sepotong. Semestinya harus ditafsirkan dalam satu kesatuan tujuan yang mau dicapai dalam pengoperasionalan PP dimaksud. Sehingga diperlukan persyaratan dan pembatasannya dalam hal ini guna diberikan remisi bagi pelaku yang koperatif pada penegak hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tukas alumni Fakultas Hukum UMSU ini.

Selain itu, Azmi menilai PP No 99 Tahun 2012 masih relevan guna memberikan dasar pengetatan syarat , termasuk masih tingginya angka kejahatan serius dengan berbagai modus operandi kekiniaannya.

Bukan hanya itu, menurut Azmi PP ini jadi aktualisasi hukum menghadapi berbagai perkembangan dan kebutuhan baru, termasuk kebutuhan akan ketertiban umum dan kebutuhan keadilan masyarakat.

Tidak ada yang dilanggar dan bertentangan dalam PP ini sepanjang pelaku bersedia dan koperatif membongkar kejahatannya , mengembalikan kerugian negara dan berpihak pada kepentingan nasional. Ini jadi kata kuncinya dalam PP ini.,” tutup Azmi.

Diketahui, MA mengabulkan uji materi sejumlah Pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.

“Putusan: Kabul HUM (Hak Uji Materiil),” demikian bunyi putusan yang telah dibenarkan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Putusan itu menindaklanjuti uji materi yang dilayangkan oleh Subowo dan empat orang lainnya yang merupakan kepala desa serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

Perkara nomor: 28 P/HUM/2021 itu diputus pada 28 Oktober 2021. Adapun susunan majelis yang menangani uji materi yaitu hakim ketua Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Dalam pertimbangannya, hakim berujar bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki).

Menurut hakim, narapidana bukan saja objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya– sewaktu-waktu dapat khilaf dan dikenakan pidana sehingga tidak harus diberantas. Namun, yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut, maka rumusan norma yang terdapat di dalam peraturan pelaksana UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yakni memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.

“Berkaitan dengan hal tersebut, maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan hak-nya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” kata hakim.

Hakim mengatakan persyaratan mendapat remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Adapun syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok remisi terhadap narapidana semestinya dapat dikonstruksikan sebagai bentuk reward berupa pemberian hak remisi tambahan di luar hak hukum yang telah diberikan.

“Kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan,” ujar hakim.

Dalam putusan perkara itu, hakim menyatakan remisi dapat diberikan kepada warga binaan yang sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dan warga binaan yang tidak menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan tujuan pembinaan.

Uji materi ini menyasar Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dengan dicabutnya pasal di atas oleh MA, maka pemberian remisi kembali merujuk pada PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan jo PP Nomor 28 Tahun 2006, dengan tidak memandang jenis kejahatan yang dilakukan.

Syarat pemberian remisi bagi semua napi itu antara lain berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan Lapas. (*)

 

 

Tags: Azmi Syahputra Remisi KoruptorPP No 99 Tahun 2012
Previous Post

MHH PDM Kota Medan Gelar Diskusi Advokasi

Next Post

Lawan Impunitas Kejahatan terhadap Jurnalis!

Related Posts

No Content Available
Next Post
Lawan Impunitas Kejahatan terhadap Jurnalis!

Lawan Impunitas Kejahatan terhadap Jurnalis!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In