TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Sumatera Utara (UMSU) bekerjasama dengan Pusat Pengelolaan Kekayaaan Intelektual (PPKI) UMSU mengadakan Workshop di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Sumatera Utara (UMSU) Lantai 2 JL. Kapten Muchtar Basri No. 3 Glugur Darat II, Medan Timur, Senin (01/11/2021).
Workshop yang mengangkat tema “Penguatan Hasil Penelitian yang Berpotensi Hak Paten” ini dibuka Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum didampingi WD III Dr Zainuddin SH MH.
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr Faisal SH MHum mengatakan, kegiatan workshop ini sangat penting dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi.
“Kita berharap kegiatan ini mampu mendorong peningkatan akreditasi ditingkat Program Studi dan institusi. Mengingat, penemuan, inovasi salah satu upaya negara memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di negarannya,”
“Semakin banyak dosen, mahasiswa dan masyarakat sadar pentingnya Hak Paten melakukan penelitian atau penemuan, maka suatu negara semakin berpeluang menjadi negara besar layaknya negara-nagara maju,” imbuhnya.
Sementara Kepala PPKI UMSU, Faisal Riza SH MH mejelaskan, kegiatan workshop bertujuan untuk memberikan informasi dan juga pengetahuan kepada para pesertanya, sesuai dengan bidang keahlian profesi melalui bentuk pelatihan.
“Kita berharap kegiatan workshop ini bisa memperkuat hasil penelitian yang berpotensi untuk mendapatkan hak paten,” ujar Fasal Riza.
Hak Paten disini menurut Faisal Riza hak ekslusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. khususnya terhadap penelitian dosen-dosen pada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Lebih lanjut Faisal Riza menjelaskan, selain perlindungan hak cipta, ada juga UU terkait dengan paten. UU Paten di atur di nomor 14 tahun 2001 mengatur tentang definisi paten, pemegang hak paten, syarat substantatif tentang paten, jenis paten, subjek paten, prosedur paten dan spesifikasi permohonan paten.
“Di dalam UU ini juga membahas jangka waktu perlindungan paten, pembatan paten dan hak serta kewajiban pemegang paten,” tukasnya.
Faisal Riza juga memaparkan,dosen yang mematenkan hasil penelitiannya memperoleh dua keuntungan, yakni keuntungan secara moral dan ekonomis.
“Secara moral, dosen akan dibranding namanya sebagai pecipta. Hak moral, nama dosen yang menemukan atau menghasilkan karya namannya diakui, ditulis sebagai sang pemiliki hasil penemuannya. Secara tidak langsung, dosen/menemu memiliki eksistensi, yang tidak dapat dihilangkan dan tidak dapat dihapus oleh siapapun. Sekalipun hak ciptanya telah beralih,” sebutnya.
Sedangkan secara ekonomis, kata Faisal Riza, dosen akan memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penemuannya.
“Keuntungan secara ekonomis bagi peneliti yang berjibaku di dunia penelitian. Maka peneliti bisa memperoleh keuntungan berupa royalty dari hasil penemuannya. Royalty yang diperoleh diambil dari hasil penjualan, pengakuan masyarakat umum, lembaga yang menggunakan hasil penemuannya,” tutupnya. (*)