Langkah Menangkal Hate Speech (Ujaran Kebencian)
Hate speech atau ujaran kebencian dianggap sebagai ujaran yang sangat berbahaya karena berpeluang pada kebencian, kekerasan, merusak kebaikan di ruang publik, dan intimidasi diskriminasi. Tindakan-tindakan seperti ini merusak martabat manusia dan para korbannya.Setidaknya ada dua langkah atau cara yang bisa dilakukan untuk membendung tumbuh dan berkembangnya Hate speech atau ujaran kebencian.
Pertama, melakukan kegiatan penyadaran pada masyarakat (literacy media/digital) agar bijak dan cerdas dalam bermedia secara rutin. Karena kegiatan ini tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan sekali atau dua kali, namun membutuhkan waktu yang panjang dan berkesinambungan secara konsisten di berbagai kalangan masyarakat sehingga masyarakat menjadi sadar (aware) dan melek media, yaitu dapat memilah dan memilih berita atau informasi mana yang baik dan menyehatkan untuk dikonsumsi.
Langkah kedua adalah membudayakan sikap tabayun (klarifikasi), seperti yang diingatkan Allah SWT dalam QS Hujurat: 6 “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa berita (hoak), periksalah dengan cermat (check and recheck) agar kamu tidak tertimpa musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu akan menyesal atas perbuatan itu”. Tabayun dalam arti mencari kejelasan tentang sesuatu sampai jelas benar keadaannya. Meneliti dan menyeleksi berita, tidak tergesa-gesa memutuskan masalah, baik dalam hal hukum, agama, kebijakan publik, sosial-politik dan lainnya hingga jadi jelas permasalahannya.
Langkah ketiga yaitu, menjalin kerjasama antar pemerintah, masyarakat, dan tokoh agama. Kerja sama bisa berupa melakukan kegiatan edukasi yang komprehensif terkait peraturan perundang-undangan terkait berita bohong dan ujaran kebencian, jenis, ciri-ciri dan gejala serta peran dan fungsi dalam menangkal maraknya berita bohong dan ujaran kebencian yang terjadi di dalam masyarakat.
Langkah keempat yaitu, memberikan denda, menanggapi semakin meluasnya hate speech di media sosial, pemerintah Indonesia telah mengambil sikap tegas dengan kelompok media sosial. Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informasi Indonesia periode 2014–2019, mengatakan bahwa pemerintah memberikan denda bagi perusahaan yang tidak menghapus hate speech dan berita palsu. seperti Facebook, Twitter, dan Google memiliki kewajiban untuk membuat pasar yang sehat dan berkelanjutan dan menolak rezim sensor (regime of censorship). Pemerintah Indonesia juga tidak akan ragu untuk menghapus semua konten yang dianggap berpotensi mengancam persatuan Indonesia, seperti radikalisme dan terorisme.