Hate Speech (Ujuran Kebencian)
Istilah hate speech merupakan istilah yang baru muncul dalam dunia media sosial diera globalisasi sekarang ini, yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan yang sangat menarik dikalangan para ilmuwan karena dampak yang ditimbulkan dalam kehidupan bermasyarakat begitu sangat berbahaya. Berhubung karena ujaran kebencian atau hate speech merupakan istilah yang baru sehingga untuk mendefinisikannya belum ada kesepakan secara universal bagaimana mendefinisikannya.
Namun terlepas dari itu, para akademisi setuju bagaimana ujaran kebencian bekerja dan apa dampak-dampaknya. Ujaran kebencian diartikan sebagai suatu komunikasi atau menyampaikan gagasan-gagasan yang sangat negatif tentang suatu kelompok, atau perwakilan kelompok, di mana kelompok didefinisikan dengan penanda identitas seperti ras, agama, dan orientasi seksual.
Sementara Dalam arti hukum ujaran kebencian (hate speech) didefinisikan sebagai suatu perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ujaran kebencian atau hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusiaan serta menyebabkan sikap prasangka dari pihak pelaku pernyataan tersebut atau korban dari tindakan tersebut dari berbagai aspek seperti, ras, warna kulit, gender, kewarga negaraan, bahkan agama.
Ujaran kebencian atau hate speech secara sederhana bisa dipahami sebagai suatu tindakan yang bersifat negatif baik dalam bentuk lisan maupun tulisan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindak kekerasan dan memiliki dampak yang merendahkan harkat dan martabat manusia dan kemanusian serta menyebabkan prasangka yang buruk baik dari pihak pelaku terlebih lagi dari pihak korban dari berbagai aspek seperti ras, warna kulit, kewarga negaraan bahkan agama yang tentunya perbuatan seperti ini tidak sejalan dengan prinsip dasar ajaran agama Islam.
Hate speech atau ujuran kebencian memiliki beberapa bentuk yaitu sebagai berikut:
a. Pencemaran nama baik
Pencemaran nama baik termasuk bagian dari pada ujaran kebencian yang banyak terjadi dalam kehidupan bermasyarakat khususnya di media sosial saat ini. Pencemaran nama baik dalam undang-undang KUHP diartikan sebagai tindakan mencemarkan nama baik atau kehormatan seseorang dengan cara menyatakan sesuatu yang bersifat negatif baik secara lisan maupun tulisan.
b. Penghinaan
Penghinaan adalah perasaan intens yang secara tidak hormat dan mengemukakan rasa tidak suka. Penghinaan dalam psikologi dan ilmu sosial lainnya adalah perasaan yang intens dari kurangnya penghormatan atau pengakuan dan keengganan. Penghinaan adalah penolakan yang mempertanyakan kemampuan dan integritas moral. Hal ini mirip dengan benci, tetapi menyiratkan rasa superioritas. Seseorang yang menghina melihat seorang individu dengan sikap merendahkan. Orang yang dibenci dianggap tidak layak.
Robert C. Solomon menempatkan penghinaan pada peristiwa yang sama seperti kebencian dan kemarahan, dan ia berpendapat bahwa perbedaan antara ketiganya adalah kebencian diarahkan oleh individu yang berstatus lebih tinggi; kemarahan diarahkan menuju status yang sama individu, dan penghinaan diarahkan menuju menurunkan status individu.
c. Penistaan
Penistaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai suatu proses, cara atau perbuatan menistakan orang lain dalam artian menghina, mencaci maki, merendahkan derajat orang yang dinistakan. Sementara dalam KHUP penistaan dimaknai sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara menuduh seseorang ataupun kelompok telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersebar (diketahui oleh orang banyak).
d. Menghasut
Menghasut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai suatu tindakan yang bisa membangkitkan kemarahan seseorang kepada orang lain. Sementara menurut R. Soesilo menghasut berarti mendorong, mengajak, membangkitkan atau mengajak seseorang agar supaya berbuat sesuatu yang bersifat negatif. Lebih lanjut lagi beliau mengatakan bahwa dalam kata menghasut tersimpul sifat dengan sengaja dan menghasut itu lebih keras dari pada memikat atau membujuk akan tetapi tidak mengindikasikan pemaksaan.
e. Penyebaran Berita Bohong
Penyebaran berita bohong atau dikenal dengan istilah hoaks merupakan bentuk dari pada ujaran kebencian yang marak juga terjadi saat ini. Hoaks dapat diartikan sebagai “deceive somebody with a hoaks” (memperdaya banyak orang dengan sebuah berita bohong), juga berarti cerita bohong, senda gurau dan olok-olok. Ia dipahami juga dengan “to deceive someone by making them believe something which has been maliciously or mis-chievously fabricated” (memperdaya beberapa orang dengan membuat mereka percaya sesuatu yang telah dipalsukan). Sedangkan dalam bentuk kata benda, hoaks diartikan sebagai “trick played on somebody for a joke” (bermain tipu muslihat dengan orang lain untuk bercanda) atau “anything deliberately intended to deceive or trick” (apapun yang dengan sengaja dimaksudkan untuk menipu orang lain).
Adapun dalam istilah bahasa Indonesia, hoaks merupakan kata serapan yang sama pengertiannya dengan “berita bohong”. Di dalam penggunaannya, hoaks berarti informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
Berdasarkan bentuk-bentuk tindakan ujaran kebencian yang telah dijelaskan di atas itu memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa atau konflik sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.