Oleh: Shohibul Anshor Siregar
Tentu peluang mengamandemen UUD 1945 agar Jokowi bisa memperpanjang dan atau menambah masa jabatannya adalah sesuatu yang perlu dihitung.
Memperpanjang masa jabatan bermakna bahwa jika terdapat structural conduciveness (kondusivitas struktural), kedaruratan karena pandemi covid-19 antara lain bisa menjadi alasan untuk memperpanjang masa jabatan periode keduanya menjadi lebih dari 5 tahun.
Menambah masa jabatan berarti dari 2 periode menjadi tiga atau lebih. Keduanya tidak dapat ditempuh dengan penerbitan UU atau semacam rekomendasi kelembagaan DPD, DPR, dan MPR, misalnya.
Urusannya harus melalui amandemen UUD 1945 yang menetapkan bahwa:
- Masa jabatan Presiden hanya 5 tahun;
- Seorang Presiden paling banyak 2 kali (periode) menjabat.
Itulah hal pertama yang saya kira harus dihitung dengan cermat jika ingin menelisik Pilpres mendatang.
Hal kedua tentu saja tentang partai. Jika pilkada diperkenankan memilih calon perseorangan, ketentuan pilpres tak memiliki klausul itu. Ketentuan Pilpres juga mengharuskan dukungan 20 % suara pemilu sebelumnya, 2019, (presidential threshold).
Kalau begitu kita harus melihat data perolehan suara parpol pada pemilu 2019 yang lalu.
- PDI-P: 27.053.961 (19,33 persen)
- Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen
- Golkar: 17.229.789 (12,31 persen)
- PKB: 13.570.097 (9, 69 persen)
- Nasdem: 12.661.792 (9,05 persen)
- PKS: 11.493.663 (8,21 persen)
- Demokrat: 10.876.507 (7,77 persen)
- PAN: 9.572.623 ( 6,84 persen)
- PPP: 6.323.147 (4,52 persen)
- Perindo: 3.738.320 (2,67 persen)
- Berkarya: 2.929.495 (2,09 persen)
- PSI: 2.650. 361 (1,89 persen)
- Hanura: 2.161.507 (1,54 persen)
- PBB: 1.099.848 (0,79 persen)
- Garuda 702.536 (0,50 persen)
- PKPI 312.775 (0, 22 persen)
Tentu tidak mungkin dibayangkan akan muncul 5 pasangan calon dengan masing-masing didukung oleh 20 % suara pemilu 2019 itu. Mungkin hanya 3 pasangan, atau mengulangi kontestasi yang lalu, hanya 2 pasangan. Anda boleh membuat dugaan tentang ini.
Karena basis dukungan partai, maka hal pertama yang akan mereka pertimbangkan untuk mendukung satu pasangan ialah peluang menang dan bagaimana dukungan itu memiliki dampak positif kepada partai dalam bentuk peningkatan jumlah perolehan suara dibanding pemilu sebelumnya dan reward jabatan di dalam kabinet.