TAJDID.ID || Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, menyoroti pola komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ia meminta pemerintah pusat memperbaiki pola komunikasi dengan pemerintah daerah dalam penganan pandemi Covid-19.
Dikutip dari laman pan.or.id, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN ini mengatakan, komunikasi yang tidak nyambung berakibat tidak berjalannya berbagai program dengan mulus. Jadi, komunikasinya itu harus diperbaiki.
Belakangan ini sering pemerintah pusat melakukan teguran kepada pemerintah daerah baik yang terkait anggaran begitu juga penanganan pandemi Covid-19.
Apalagi pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat dan diganti menjadi PPKM level 1-4 mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang.
“Komunikasi dua arah antara pemerintah pusat dan Pemda harus berjalan efektif dan efesien dalam memutus mata rantai Covid-19 terlebih lagi dalam masa perpanjangan PPKM ini,” kata Guspardi, Selasa (27/7/2021).
Bagi Guspardi, aspek kesehatan tetap menjadi yang utama dengan penegakan prokes dan aturan dengan disiplin, namun disisi lain bagaimana anggaran menyangkut berbagai stimulus bantuan bagi masyarakat dapat segera terealisasi dengan cepat dan tepat.
“Begitu juga dengan insentif tenaga nakes, penyediaan obat, oksigen medis dan permasalahan lain yang perlu segera dibenahi,” kata Guspardi.
Guspardi percaya, pola komunikasi yang baik akan memunculkan harmonisasi. Sebaliknya kalau komunikasi tidak cair tentu harmonisasi dalam menjalankan berbagai program jadi terkendala.
“Harmomisasi itu dibangun komunikasi yang bagus. Itu akan memunculkan sinkronisasi yang memudahkan koordinasi antara pemda dengan pemetintah pusat,” tegasnya.
Lebih lanjut Guspardi mengatakan, bahwa ketidaksinkronan antara pusat dan daerah perlu diminimalisir. Hal itu agar tidak muncul kesan seolah-olah pemda berjalan sendiri lantaran tidak mengikuti kehendak pusat.
“Selain itu pemerintah pusat seharusnya memahami kultur dan budaya atau kearifan lokal pada tiap daerah. Sehingga diharapkan ada ruang untuk kebijakan-kebijakan yang bersifat fleksibel,” katanya.
Menurut Anggota Baleg DPR RI ini, kebijakan yang bersifat strategis dan universal memang harus diatur oleh pemerintah pusat. Sementara kebijkakan sifatnya teknis di atur oleh pemerintah daerah (Pemda). Berilah ruang kepada Pemda untuk dapat mengatur kebijakan teknis dengan menyesuaikan dengan kearifan lokal di masing-masing daerahnya.
“Sebaiknya Pemerintah Daerah diberikan apresiasi, mengatur dan menentukan kebijakan tentang aturan teknis dan hal berkaitan dengan itu dengan tetap mengacu pada aturan dari Pemerintah pusat,” tutupnya. (*)