• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Alpha: Korting Hukuman Jaksa Pinangki Cederai Rasa Keadilan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/06/16
in Nasional
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasati atas kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Menaggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra menilai keputusan itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kasus Jaksa Pinangki semestinya hukuman dijatuhi lebih tinggi bila dilakukan oleh Penegak Hukum, bukan malah di diskon oleh Majelis Pengadilan Tinggi DKI,” ujar Azmi Syahputra kepada TAJDID.ID, Rabu (16/6).

Dosen Hukum Pidana Universitas Tri Sakti ini menjelaskan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI sejatinya tengah diuji dengan kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini, bagaimana sebuah putusan yang harus dijatuhkan terhadap seorang oknum penegak hukum dalam irama permainanannya berperan dalam kasus korupsi tersebut.

“Apakah akal dan nurani hakim akan melahirkan pertimbangan dan keyakinan yang mencerminkan putusan yang berkeadilan? Atau sebaliknya sebuah putusan yang hanya mencederai rasa keadilan masyarakat saja?,” sebutnya.

Melihat putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI yang berjumlah 174 halaman atas kasus Jaksa Pinangki, kata Azmi, yang menarik untuk dikaji adalah pertimbangan hukum hakim yang terkecoh masuk ke ranah yang tidak tepat.

Azmi menilai, majelis hakim tidak menyadari betapa bahaya dampak atas konspirasi perbuatan Jaksa Pinangki.  Ironisnya lagi Majelis Hakim lebih abai dengan membuat putusan pidana dari 10 tahun menjadi 4 Tahun penjara.

“Lihat saja dalam pertimbangan majelis hakim pengadilan Tinggi DKI dalam putusannya majelis hakimnya sebagian besar menyetujui pertimbangan hukum pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, namun majelis hakim hanya berbeda sepanjang untuk mengurangi lamanya masa pidana sebagaimana pertimbangan hukum yang termuat di halaman 141 sd 142 putusan tersebut,” jelasnya.

Menurut alumni Fakultas Hukum UMSU ini, pertimbangan hukum dari hakim tidak tepat, kurang bijaksana. Hakim salah mengartikan makna keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya.

“Seharusnya yang jadi pintunya itu adalah perbuatan pelaku dan mengingat peran utama jaksa Pinangki serta kasus ini merupakan tindak pidana korupsi yang telah membahayakan wajah lembaga penegak hukum yang dilakukan dengan sengaja, terencana dan berkoloborasi dengan berbagai elemen serta memperlihatkan bahwa hukum di perjual belikan oleh orang hukum sendiri,” tegasnya.

Seharusnya, kata Azmi, majelis hakim Pengadilan Tinggi menyadari bila penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi harus dijatuhi hukuman lebih tinggi, misal bisa menerapkan dua kali lipat bahkan 3 kali lipat dari tuntutan JPU.

“Sesuaikanlah atas fakta kejahatan yang terungkap di persidangan, mengingat peran utama Pinangki yang jadi tim leader terkait kasus pengurusan kasus Jjoko Tjandra. Apalagi perannya tersebut sangat bertentangan dengan kapasitasnya sebagai seorang penegak hukum. Ditambah lagi secara sosiologis saat ini negara sedang gencar-gencarnya berperang dalam pemberatasan tindak pidana korupsi,” kata Azmi.

Azmi melihat, majelis hakim kurang peka, keliru menempatkan keyakinannya, tidak mempertimbangkan dengan cermat dan terkesan lalai melihat karakteristik dalam kasus ini dengan segala dampaknya.

“Sebab kekhasan dalam kasus ini dilakukan oleh oknum yang berjejaring dengan oknum penegak hukumnya yang menjual hukum seperti di pasar,” tukasnya.

Karena itu, Azmi menyebut putusan Majelis Hakim pengadilan DKI tersebut masih jauh dari harapan masyarakat. Sebab menurutnya, kasus yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki bukanlah perkara biasa, melainkan berkaitan dengan status penegak hukum yang notabene harus memberikan contoh kepada masyarakat bahkan dampak perbuatan yang dilakukannya merusak image kualitas penegak hukum termasuk berdampak pada lembaga penegak hukum

“Akibat ini kan lebih berbahaya karena masyarakat semakin tidak percaya pada penegak hukum, anehnya kok majelis hakim PT DKI dalam kasus ini malah memberi diskon dengan alasan berdasarkan tuntutan Jaksa yang sudah mewakili negara dan dianggap mencerminkan keadilan. Ini kekeliruan vonis, alasan yang dicari cari dan terkesan ala kadarnya. Ini namanya majelis hakim rasa jaksa,” tegas Azmi.

Karena itu, Azmi menyarankan, terkait putusan majelis Pengadilan Tinggi DKI dalam kasus ini , majelis hakim layak untuk diperiksa badan pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial , dan mendorong Jaksa untuk melakukan Kasasi ,demi memenuhi rasa keadilan hukum,” tutupnya. (MRS)

 

Tags: Diskon HukumanJaksa PinangkiKorting Hukuman
Previous Post

Herry Suhardiyanto Resmi Dilantik sebagai Rektor UMBandung Periode 2021-2025

Next Post

Wisuda Program Tahfidz Qur'an MI Muhammadiyah 3 Kreatif Panyuran Cetak Anak Qurrota A'yun

Related Posts

Prof Dadang Usulkan Baju Khusus bagi Terdakwa di Persidangan Tanpa Pakai Simbol Agama Tertentu

Prof Dadang Usulkan Baju Khusus bagi Terdakwa di Persidangan Tanpa Pakai Simbol Agama Tertentu

7 September 2022
187
Setahun “Pelarian Gaib” Harun Masiku, Azmi Syahputra: Dimana Letak Jargon “Negara Tidak Boleh Kalah”?

Alpha: Diskon Hukuman untuk Pinagki dan Djoko Tjandra adalah Tragedi Tumbangnya Keadilan

29 Juli 2021
345
Next Post
Wisuda Program Tahfidz Qur’an MI Muhammadiyah 3 Kreatif Panyuran Cetak Anak Qurrota A’yun

Wisuda Program Tahfidz Qur'an MI Muhammadiyah 3 Kreatif Panyuran Cetak Anak Qurrota A'yun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In