TAJDID.ID~Jakarta || Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) memprotes dan menolak rencana pemerintah yang akan menjadikan sejumlah bahan pokok sebagai objek pajak.
“Ya, kita menolak dan memprotes rencana tersebut. Mestinya pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit,” ujar Ketua Umum Ikappi, Abdullah Mansuri, Rabu (9/6).
Seperti diketahui, sejumlah bahan pokok atau sembako, mulai dari Beras, daging hingga telur bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Harga cabai bulan lalu hingga 100rb, harga daging sapi belum stabil mau di bebanin PPN lagi? Gila kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana hak gulung tikar,” sebut Abdullah.
Dari cacatatan Ikappi terungkap sejumlah barang yang kenakan pajak di antaranya beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging dan telur.
Kemudian susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.
“Kita mencatat, lebih dari 50% omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini,” kata Abdullah.
Karenanya, Ikappi memprotes keras upaya tersebut. Dan sebagai organisasi penghimpun pedagang psar di Indonesia akan melakukan upaya protes kepada presiden.
“Ini agar kementrian terkait tidak melakukan upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar),” tutupnya. (*)