Oleh: M. Rizky Anshori Manurung
Naiknya pendapatan dan daya beli sementara pasokan barang terbatas dapat menciptakan inflasi. Tapi inflasi yang terjadi mendorong pasar untuk meningkatkan produksi sehingga ekonomi bergerak dan tumbuh serta mendorong naiknya pendapatan lanjutan karena tercipta lapangan pekerjaan baru.
Secara teori inflasi ini biasa disebut dengan demand pull inflation. Sebetulnya demand pull inflation seperti ini seharusnya muncul kala Indonesia hendak keluar dari pertumbuhan minus. Namun ini tidak terjadi karena adanya potensi kenaikan biaya produksi saat ini. Yang dikhawatirkan akan muncul saat ini adalah inflasi yang tercipta dari kenaikan biaya. Harga-harga baik karena biaya produksi pun naik sehingga pendapatan rill masyarakat semakin turun.
Masyarakat yang berpendapatan tetap dan rendah sangat terpukul dari kenaikan harga ini. Pengeluaran konsumsi mereka semakin kecil dan kesempatan menabung pun hilang. Secara teori inflasi yang seperti ini disebut dengan costpush inflattion yaitu inflasi yang disebabkan oleh kenaikan biaya.
Opini yang tertulis ini hanya membahas kemungkinan terjadinya costpush inflattion dampak dari naiknya harga yang diciptakan pemerintah dan kenaikan pajak serta intensifikasi pajak yang direncanakan. Bila hal ini akan dilakukan namun belum dikabarkan tapi ini menjadi potensi kemunculannya. Harap dimaklumi bahwa pada saat ini pemerintah mendapat tekanan keuangan yang cukup berat dampak dari melebarnya wabah pandemic Covid. Ekonomi hampir tak berjalan, perusahaan banyak terhenti, pendapat masyarakat dan negara turun.
Tekanan ini seperti rax ratio yang turun sangat dalam menjadi dibawah 90%. Tentu pendapatan Negara dari pajak juga ikut turun. Pemerintah mengatakan sampai akhir april 2021 penerimaan pajak hanya sebesar Rp374,9 triliun atau 30,94% dari target pajak sebesar Rp 1.229,6 triliun. Padahal pajak sebagai sumber pendanaan utama Negara. Akibat daripadanya terjadi deficit anggaran sebsar lebih kurang 6%. Pada april 202 defisit anggaran berjumlah Rp 138 triliun setara dengan 0,83% dari produk domestic bruto (PDD).
Disamping itu jumlah utang pemerintah juga sudah sedemikian tinggi yaitu Rp6.445 triliun. Belum termasuk utang luar negeri pemerintah sebesar $203,4 miliar Amerika serikat. Jumlah utang pemerintah saat ini kurang lebih 42% dari PDB. Disamping itu pada tahun ini diperkirakan pertumbuhan ekonomi masih berjalan 2%. Dan lebih parah lagi tak diketahui bila pandemic covid bisa hilang dan tidak menyerang ekonomi. Upaya mengatasi pandemic covid juga membutuhkan biaya yang tidak kecil.
Pemerintah mendapat tekanan keuangan yang begitu besar sehingga mendorong menaikan harga yang berada dibawah kewenangannya. Dipihak masyarakat juga terlihat bahwa pendapatan rata – rata warga (pendapatan perkapita) masih rendah.
Disamping itu diperkirakan kesenjangan antar masyarakat berpendapatan rendah/menengah dan tinggijuga semakin dalam kerena pengaruh dari pandemic covid. Masalahnya bukan saja pendapatan perkapita masih rendah tapi kesenjangannya juga sangat dalam. Itu berarti masyarakat yang jatuh kejurang kemiskinan makin banyak. Jumlah rakyat miskin juga masih tinggi.
Pada September 2020 jumlah rakyat miskin sebesar 22,55 juta jiwa atau sebesar 10,19% dari jumlah penduduk. Persentase ini sebelumnya sekitar 9%. Telah terjadi kenaikan jumlah rakyat miskin karena pengaruh pandemic covid. Tak diketahui apakah persentase ini (10,19%) akan terus naik karena semakin meluas wabah pandemic covid. Demikian juga dengan jumlah pengangguran yang masih tinggi yaitu 9,77 juta jiwa dari angka kerja sebesar 138,22 juta jiwa pada September 2020.
Dari uraian ini sih sebenarnya pemerintah dan masyarakat sama-sama dalam keadaan sekarat. Pemerintah sekarat karena tekanan keuangan sementara masyarakat sekarat dengan kehidupan yang makin susah. Namun pemerintah mempunyai kewenangan sementara masyarakat hanya bisa mengeluh. Atas kewenangannya dan bagi mengatasinya tekanan keuangan maka pemerintah merencanakan menaikan harga barang pemerintah. Ada yang sudah berjalan dan ada yang akan berjalan dan dipastikan akan diikuti oleh kenaikan harga barang pemerintah lainnya.
Dari sektor pajak pemerintah merencanakan menaikan pajak pendapatan pribadi perorangan dan kenaikan pajak pertambahan nilai. Pemerintah yaitu kementrian keuangan (Kemenkeu) juga akan mereformasi organisasi internalnya bagi menjalankan intensifikasi penerimaan pajak. Jika ini dijalankan pasti akan terjadi kenaikan biaya pada badan usaha dan pengurangan pendapatan pribadi perorangan. Dari sini diperikirakan akan muncul inflasi disebabkan oleh kenaikan biaya. Pemerintah memang belum mengatakan bila hal ini dijalankan namun kalau ini di jalankan Costpush Inflattion pasti terjadi.
Dari badan usaha milik negara sudah terjadi kenaikan biaya yang dilakukan oleh Himpunan Bank Negera (Himbara). Nasabah yang melakukan cek saldo dan tarik saldo tunai dikenakan biaya penarikan tunai/cek saldo memang relatif kecil. Tapi jika dilihat jumlah nasabah yang ratusan juta maka penerimaan bank negara sangatlah besar. Kebijakan ini memang aneh nasabah dikenakan biaya untuk menarik dan mencek dananya sendiri. Dengan kata lain biaya yang tadi merupakan beban bank diahlikan kepada nasabah pemilik dana.
Himbara lupa peran nasabah dalam perbankan yang sudah begitu banyak member pendapatan non bunga. Namun di detik terakhir pemberlakuannya Himbara sadar atas kekeliruannya dan membatalkannya. Di khawatirkan kenaikan harga ini akan berlanjut ke sector jasa pemerintah lainnya seperti jasa transportasi dan biaya administrasi serta sebagainya. Kekhawatiran ini akan memastikan Costpush Inflattion berjalan.
Lebih seram lagi jika sector swasta mengikuti jejak pemerintah menaikan harga. Ekonomi negara dan ekonomi masyarakat akan terus turun. Costpush Inflattion ini sifatnya menekan pertumbuhan.
Tidak seperti dengan Demand pull inflation yang sifatnya mendorong pertumbuhan. Sebab itu disarankan agar (1) rencana pemerintah menaikan penerimaan pajak dan tingkat harga sementara di tunda dulu. Beri kesempatan agar ekonomi nasional kembali ke pertumbuhan positif dan masyarakat mempunyai kesempatan yang lebih luas dalam bekerja dan berusaha. Tak ada yang bisa diperoleh (pajak) dari perekonomian masyarakat yang sedang sekarat. (2) Disamping itu janganlah hilangkan harpan bahwa pada tahun ini perekonomian nasional akan tumbuh positif. Costpush Inflattion dapat menghapus harapan itu.
Memang semua maklum tekanan keuangan pemerintah sangat berat. Namun disinilah kemampuan pemerintah dalam memilih. Memilih di antara dua kemungkinan yaitu mendapatkan manfaat yang maksimal atau menekan resiko menjadi minimal. (*)
Penulis adalah Sekretaris Bidang Kesehatan PC IMM Kota Medan