TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dalam waktu dekat akan melaksanakan Kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan melaksanakan penyuluhan Hukum dirangkai dengan pemberian bantuan sembako kepada masyarakat tidak mampu (kaum du’afa) di tiga tempat.
Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Ida Hanifah SH MH menuturkan, bahwa pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan bagian dalam rangka pemenuhan tridharma perguruan tinggi.
“Dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini nantinya kita kakan mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat yang materinya akan disampaikan dosen-dosen Fakultas Hukum UMSU,” ujarnya didamping WD I Dr Faisal SH MHum, WD III Dr Zainuddin SH MH dan Ketua Panitian kegiatan Mhd Teguh Syuhada Lubis SH MH, Rabu (2/6).
Kemudian, lanjut Ida Hanifah, selain penyuluhan hukum nantinya juga akan dirangkai dengan pembagian sembako kepada masyarakat kurang mampu yang bermukim di lokasi kegiatan pengabdian masyarakat dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan.
“Ini merupakan bentuk dari kepudulian Fakultas Hukum UMSU membantu masyarakat kurang mampu yang terdampak oleh pandemi Covid-19 yang hingga hari ini melanda dunia, termasuk negara kita,” kata Ida Hanifah.
Ketua Panitia Kegiatan Mhd Teguh Syuhada Lubis menambahkan, bahwa kegiatan pengabdian masyarakat ini akan dilaksanakan di 3 (tiga) tempat.
Sesi 1 akan dilaksanakan di Desa Percut Bagan Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang, tanggal 7 s/d 12 Juni 2021.
Kemudian Sesi 2 akan digelar di Kampung Badur/Sungai Deli Kec. Medan Maimun Kota Medan, tanggal 14 s/d 19 Juni 2021.
“Dan Sesi 3 rencananya akan kita laksanakan di Kelurahan Belawan Kec. Medan Belawan pada tanggal 21 s/d 26 Juni 2021,” jelas Teguh.
“Untuk pelaksanan pengabdian masyarakat dan pembagian sembako di tiga lokasi tersebut, kita sudah mempersiapkan 100 paket sembako. Mudah-mudahan kegiatan yang kita agendakan ini bisa berjalan lancar dan bisa memberikan manfaan untuk kemaslahatan bersama,” tutup Teguh. (*)