TAJDID.ID~Jakarta || Kasus dugaan suap Walikota Tanjung Balai Syahrial perlahan mulai semakin terbuka. Perkembangan terakhir, nama Wakil Komisioner KPK Lili Pintauli dikabarkan ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.
Diberitakan Syahrial ternyata bukan hanya menjalin komunikasi dengan penyidik Robin Stefanus , tetapi juga diduga sempat beberapa kali melakukan percakapan dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Karena Syahrial mengaku sempat berkomunikasi dengan Lili sebagai komisioner KPK beberapa kali.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia, Azmi Syahputra mengatakan, bahwa dengan apa yang diduga telah dilakukan oleh komisioner KPK Lili Pintauli Siregar sangat patut disinyalir yang bersangkutan telah membocorkan proses penangan perkara di KPK.
“Jadi ada dugaan bahwa komisioner KPK Lili Pintauli Siregar beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat KPK tengah mengusut kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai yang patut diduga tindakan yang bersangkutan selaku komisioner dikualifikasikan membocorkan proses penanganan perkara di KPK,” ujar Azmi yang merupakan Dosen Pidana Universitas Tri Sakti ini, Selasa (25/5).
Berkait hal ini, disinilah kata Azmi peran sekaligus keberanian Dewan Pengawas diuji.
“Artinya, apabila ada komisioner KPK yang melakukan dugaan pelanggaran, maka Dewan Pengawas KPK harus menindaklanjuti, merespon cepat. Karena Dewas jadi aktor utama yang berpengaruh di KPK jika terjadi dugaan pelanggaran. Ini yurisdiksi Dewan Pengawas KPK,” jelasnya.
Lebih lanjut Azmi mengatakan, bahwa KPK harus bersih dan untuk memastikannya adalah tugas utama dari Dewan Pengawas,
“Dewas harus memastikan bahwa komisioner KPK dijauhkan dari kepentingan pribadi atau melindungi kelompok tertentu, karena sebagai konsekuensi dari fungsinya untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK termasuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK yang saat ini cendrung terjadi kegaduhan di internal KPK yang terungkap di Publik,” sebutnya.
Menurut Azmi, langkah cepat dan terarah menjadi penting guna menunjukkan keberanian sikap tegas dan objektifitas Dewas KPK, termasuk mengindari image masyarakat bahwa Dewas KPK seolah hanya lembaga formalitas dan cendrung kurang respon dalam bersikap guna menagani permasalahan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner KPK.
“Padahal masalah tersebut sudah menjadi ramai jadi pembicaraan publik , karenanya ini harus di follow up sampai terang dan jelas oleh Dewas KPK,” tutupnya. (*)