TAJDID.ID || Riwayat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tamat di tangan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Demikian dinyatakan oleh Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqqodas menyikapi penonaktifan 75 orang pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan.
Diketahui sebagian dari 75 orang itu dikenal sebagai sosok-sosok yang berintegritas dan berdedikasi pada pemberantasan korupsi seperti penyidik senior Novel Baswedan dan penerima tanda kehoramtan Satyalancana Wira Karya, Sujanarko.
Busyro mengatakan KPK telah dilemahkan sejak Jokowi mengirim Surat Presiden ke DPR RI untuk merevisi UU KPK. Setelah itu, sejumlah peristiwa memperlemah KPK secara perlahan.
“Sejak UU KPK direvisi, dengan UU 19/2019, di tangan Presiden Jokowi lah KPK itu tamat riwayatnya. Jadi bukan dilemahkan, sudah tamat riwayatnya,” kata Busyro dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (12/5).
Baca Juga:
- Busyro Muqoddas: LBH Muhammadiyah Siap Bantu 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan
- Resmi Dinonaktifkan oleh Pimpinan KPK, Novel Baswedan Cs: Kami Akan Melawan!
- Febri Ungkap Upaya Singkirkan Novel Baswedan dari KPK Sudah Terjadi Berulang Kali
- Azmi Syahputra: SK Penonaktifan Pegawai KPK adalah Bentuk Keputusan Hukum Ala Kekuasaan
Busyro menyampaikan posisi KPK pun makin lemah saat Firli Bahuri dkk terpilih menjadi pimpinan. Dan menurutnya pelemahan KPK yang semakin parah itu pun terlihat lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan dalih untuk status kepegawaian menjadi ASN sesuai UU KPK hasil revisi pada 2019 silam.
Busyro menilai TWK tidak sesuai amanat konstitusi dan Pancasila. Tes itu, kata Busyro, juga tidak relevan sebagai syarat alih status pegawai.
“LBH Muhammadiyah dari PP Muhammadiyah sampai wilayah-wilayah sudah resmi akan menjadi kuasa hukum bersama yang lain untuk kuasa hukum 75 orang itu,” tuturnya.
“75 orang itu harus dipulihkan kembali. Kalau tidak dilakukan Presiden, maka di era Presiden ini betul-betul remuk,” imbuh dia yang juga pernah memimpin Komisi Yudisial sebagai ketua (2005-2010).
Bantahan Istana
Diketahui pihak Istana sendiri sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan apapun sejak TWK KPK menjadi polemik setidaknya dalam sepekan terakhir.
Namun, tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menegaskan tidak ada intervensi pemerintah dalam penonaktifan 75 pegawai KPK.
“Umpamanya ada yang memberikan penilaian bahwa ini ada upaya pemerintah dan intervensi presiden Joko Widodo dalam rangka menyingkirkan 75 orang pegawai KPK yang menolak UU KPK, ini pasti fitnah yang sangat murah dan menurut saya ini satu perilaku yang amat sangat biadab,” kata Ngabalin.
“Mereka menuduh bahwa proses TWK suatu proses diada-adakan karena di-UU tidak ada rujukan pasal dan ayat tentang TWK. Ini orang-orang yang sebetulnya tidak saja tolol, tapi memang cara berpikir terbalik, otak-otak sungsang ini namanya.”
Koalisi Save Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi di depan kantor Gedung Merah Putih KPK menentang proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
KPK Sebut Bukan Nonaktifkan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan 75 pegawai bukan dinonaktifkan, tapi diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
Ia menegaskan keputusan ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural.
Ali mengatakan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di lembaga antirasuah tak terkendala dan menghindari permasalahan hukum terkait penanganan kasus yang tengah berjalan. (*)
—