TAJDID.ID || Ketua PP Muhammadiyah Busro Muqoddas mengatakan, Muhammadiyah akan menyiapkan bantuan hukum untuk Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan.
“Pendampingan hukum akan disiapkan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah. LBH Muhammadiyah dari PP Muhammadiyah sampai wilayah-wilayah sudah resmi akan menjadi kuasa hukum bersama yang lain untuk kuasa hukum 75 orang itu,” kata Busyro dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (12/5).
Busyro menyampaikan pihaknya akan mulai bekerja usai Idulfitri. Mereka akan mempersiapkan langkah-langkah untuk mendesak Presiden Jokowi membatalkan penonaktifan 75 pegawai KPK.
Busyro menyebut LBH Muhammadiyah akan berupaya memulihkan status 75 orang pegawai KPK itu. Ia menilai penonaktifan Novel Baswedan dkk. tidak sesuai hukum.
“Tujuh puluh lima orang itu harus dipulihkan kembali. Kalau tidak dilakukan Presiden, maka di era Presiden ini KPK betul-betul remuk,” tuturnya.
Baca Juga:
- Resmi Dinonaktifkan oleh Pimpinan KPK, Novel Baswedan Cs: Kami Akan Melawan!
- Febri Ungkap Upaya Singkirkan Novel Baswedan dari KPK Sudah Terjadi Berulang Kali
- Azmi Syahputra: SK Penonaktifan Pegawai KPK adalah Bentuk Keputusan Hukum Ala Kekuasaan
Sebelumnya, KPK menyatakan 75 orang pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan. KPK pun menonaktifkan para pegawai itu.
Salah satu pegawai yang dinonaktifkan, Novel Baswedan, menyatakan akan melawan lewat jalur hukum. Ia menilai keputusan pimpinan KPK ini merugikan kepentingan umum. (*)
Baca Juga: