• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Minggu, Juli 6, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Darurat Rasuah

Abdul Hakim Siagian by Abdul Hakim Siagian
2021/05/06
in Nasional, Opini
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
Ilustrasi korupsi (net)

Usai dikeluarkannya SP3 terhadap tersangka buron kasus mega korupsi BLBI, pemerintah seolah berupaya ‘mempertontonkan’ guna mendapatkan kesan keseriusan dalam menangani mega korupsi ini. Lihat saja, pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2021 yang dinilai bak ‘dagelan’ dan hanya sebagai formalitas belaka sebab pendekatan yang digunakan ‘tak bergigi’ yakni hukum perdata yang bersifat ‘bargaining’ bukan malah hukum pidana yang sudah jelas memiliki daya paksa.

Seharusnya jika benar adanya keinginan yang serius dalam perampasan asset BLBI maka rampungkan UU Perampasan Aset. Bukan malah membentuk satuan tugas yang serupa namun tak sama seperti lembaga Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 1998 dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) pada 2004.Tidak terlihat kehadiran KPK dalam Satuan Tugas Hak Tagih BLBI yang seharusnya dilibatkan sebagai lembaga yang paham medan pertempuran BLBI, mendulang tanya kembali, apakah lembaga anti rasuah benar baik-baik saja?.
Berkenaan dengan kontekstual saat ini, terutama pasca dikeluarkannya SP3, rasanya penting bagi KPK untuk segera memanfaatkan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gugatan perdata.

Regulasi itu menegaskan bahwa Penyidik dapat menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Pengacara Negara tatkala tidak ditemukan cukup bukti, sedangkan di waktu yang sama telah ada kerugian keuangan negara, untuk selanjutnya dilakukan gugatan perdata. Ini penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari Nursalim atas perbuatannya. Tetapi, jalur perdata yang ditempuh seakan ‘tak bergigi dan memaksa’ bilamana proses pidana saja dapat dihentikan.

Perlahan namun pasti, dampak perubahan regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU No. 19 Tahun 2019 kian memperburuk situasi. Selain merobohkan independensi kelembagaan, memperlambat laju penindakan, kali ini perkara besar pun dihentikan dengan adanya kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kewenangan SP3 dalam Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2019 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 lalu. Kala itu, MK menegaskan bahwa larangan pemberian SP3 KPK semata-mata untuk mencegah lembaga antirasuah tersebut melakukan penyalahgunaan wewenangnya. Dengan itu, muncul satu pertanyaan penting: bagaimana jika KPK sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun kemudian hari ditemukan fakta bahwa bukti permulaan tidak terpenuhi?

Terkait ini, MK juga sudah menjawab dalam putusannya beberapa tahun lalu. Jika kondisi demikian, MK mengatakan KPK tetap harus membawa perkaranya ke persidangan dan menuntut bebas pelaku tersebut. Penegasan itu dapat dipahami, sebab, KPK dibentuk sebagai lembaga extraordinary dengan kewenangan yang besar. Sehingga menuntut prinsip kehati-hatian dalam menangani sebuah perkara.

Isu lain yang juga tak kalah penting perihal SP3 KPK adalah adanya pembatasan waktu penyidikan selama dua tahun. Tentu poin ini keliru, sebab, bagaimana mungkin waktu penyidikan perkara korupsi yang sangat kompleks diberikan limitasi waktu. Selain pencarian bukti yang seringkali memakan waktu panjang karena tersebar di dalam atau luar negeri, juga aturan itu seakan menganggap mudah tatkala membongkar praktik korupsi. Padahal, sebagaimana jamak dipahami publik, praktik korupsi kerap menjerat pejabat yang kadangkala sulit diproses hukum.

Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: abdul hakim siagianDarurat KorupsiDarurat RasuahkorupsiRasuah
Previous Post

Lazismu Aceh Tenggara Bersama KNRP Aceh Galang Dana untuk Palestina

Next Post

Puisi-puisi Agus Widiey

Related Posts

Ethics of Care: OTT KPK di Sumut Cuma Sirene Darurat, Bukan Pencegahan!

Ethics of Care: OTT KPK di Sumut Cuma Sirene Darurat, Bukan Pencegahan!

6 Juli 2025
106
Busyro Muqoddas: Karakter Muhammadiyah itu Memberi, Tidak Meminta Apalagi Mengemis kepada Pemerintah

Busyro Muqoddas: Tingginya Ongkos Politik pada Pilkada Membuka Potensi Terjadinya Korupsi

7 Oktober 2024
134
Diskusi Publik FH UMSU: Bangkitkan Wawasan Kebangsaan dan Perangi Korupsi

Diskusi Publik FH UMSU: Bangkitkan Wawasan Kebangsaan dan Perangi Korupsi

25 September 2024
159
Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

15 Mei 2024
207
Diagram Sirekap Mendadak Hilang, YAKIN: Bukti KPU Tidak Siap dan Tidak Profesional untuk Melaksanakan Pemilu

Ribut Soal Pemakaian Mobil Dinas Saat Libur Lebaran, Pengamat: Hanya Masalah Remehtemeh yang Sengaja Dibesar-besarkan

5 April 2024
153
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Apresiasi OTT 10 Pegawai di Sidoarjo, Azmi Syahputra: Pemberantasan Korupsi Tidak ada Istilah Besar Kecil

28 Januari 2024
207
Next Post
Puisi-puisi Agus Widiey

Puisi-puisi Agus Widiey

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In