TAJDID.ID || Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat kebijakan memotong komponen THR PNS/ASN pada Lebaran 2021. Dengan kebijakan ini, THR hanya akan berisi komponen gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dalam komponen pembayaran THR seperti tahun lalu.
“THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4).
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah mengambil keputusan yang sama seperti 2020 karena masih mempertimbangkan penanganan covid-19 yang membutuhkan dana besar. Terlebih, banyak masyarakat umum yang masih membutuhkan bantuan negara.
“Ini merupakan langkah pemerintah untuk di satu sisi tetap berikan THR untuk seluruh PNS, pensiunan, dan P3K, namun di sisi lain pemerintah yang dalam kondisi covid-19 butuh dana untuk penanganan sekaligus berikan perhatian yang masih dibutuhkan dari pemerintah,” papar Sri Mulyani.
Menurutnya, perubahan alokasi anggaran THR 2021 menunjukkan pemerintah masih fokus dalam menangani covid-19 dan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi. Sri Mulyani menyatakan pemerintah memerlukan anggaran lebih untuk mengimplementasi beberapa program seperti, Kartu Prakerja, subsidi kuota internet, bantuan produktif untuk pelaku UMKM, dan imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM.
Petisi
Tak ayal, kebijakan yang tidak populis ini langsung menuai komentar banyak kalangan. Kebanyakan beranggapan, hak para birokrat harusnya diberikan secara penuh bukan malah disunat.
Bahkan, ada bentuk protes publik atas kebijakan ini dengan membuat sebuah petisi online yang ramai menjadi perbincangan warganet. Petisi itu berjudul ‘THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019’.
Petisi itu menolak THR dan Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang dianggap lebih kecil dari UMR Jakarta, sebab THR yang diberikan hanya mengandung gaji pokok saja, tanpa adanya tunjangan kinerja.
Petisi itu dimulai oleh akun bernama Romansyah H dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan, serta Ketua dan Para Wakil Ketua DPR. Hingga pukul 11.44 WIB petisi tersebut telah ditandatangani oleh 2.254 akun.
Mereka yang menandatangani petisi itu juga memberikan komentar. Beberapa komentar menyindir sebuah kementerian yang disebut sebagai Kemensultan karena diduga mendapatkan insentif sangat besar.
“Tidak adil, ada salah satu Direktorat pada Kemensultan telah menerima insentif yg jumlahnya 4x dari tukin sebelum kebijakan ini keluar, dan ternyata insentif tersebut tidak didapatkan di semua K/L,” tulis akun Adan Listyanto.
“smi habis bagi2 insentif minim @30 juta ke pegawai kemenkeu (selain pajak) sebelum aturan thr terbit. kok giliran kita ga dikasih thr apakah thr kita buat nutupin insentif ke pengusaha mobil karena mobil baru dibebaskan pajaknya? kami butuh kejelasan,” tulis akun Rahmat Hardiyanto
Ada pula yang menyinggung proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
“Saya menandatangani Krn ini adalah hak ASN. Jika swasta diwajibkan THR full dan tidak dipotong, Kenapa ASN dipotong.. kalo tidak ada anggaran, kenapa proyek IKN yg hampir 500Trilyun bisa dilanjutkan.. jangan mengkebiri kesejahteraan ASN..,” tulis akun Diky Mahardhika