Oleh: Shohibul Anshor Siregar
Delik hukum apa yang dapat dikenakan atas kejadian yang menyita perhatian publik ini? Itulah hal yang mengganjal dalam pikiran saya.
Pertama, perlu telaah dulu kejadiannya. Dalam berita ini disebutkan cara yang ditempuh untuk memanfaatkan ulang alat test antigen bekas pakai itu, yakni dengan membersihkan cotton buds (brush) menggunakan cairan berkadar alkohol 75 persen.
Tisu dibasahi dengan alkohol, lalu mengelap bagian kapasnya dan dikemas kembali. Proses sterilisasi itu dilakukan di laboratorium Kimia Farma, yang berlokasi di Jalan Kartini, Medan untuk kemudian dibawa kembali ke Bandara KNIA untuk digunakan.
Kedua, dari situs resmi diketahui bahwa Lembaga tempat bernaung para tersangka ini ialah Kimia Farma, sebuah perusahaan industri farmasi yang menurut sejarahnya menjadi yang pertama di Indonesia. Perusahaan ini adalah “warisan” dari pemerintah Hindia Belanda yang didirikan tahun 1817.
Dalam perkembangannya kemudian, pada tanggal 16 Agustus 1971 perusahaan ini pun diubah menjadi Perseroan Terbatas. Nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero). Sejak 28 Februari 2020 kepemilikan saham 4.999.999.999 saham seri B dialihkan kepada PT Biofarma.
BUMN ini memiliki fasilitas produksi Jakarta, Bandung, Semarang, Watudakon, dan Medan. Juga dengan diversifikasi fasilitas produksi Rapid Test, PT Kimia Farma Sungwun Pharmacopia, PT Sinkona Indonesia Lestari, dan PT Phapros Tbk.
Sedangkan divisi lainnya ialah PT Kimia Farma Trading and Distribution. Juga didukung oleh ritel meliputi PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Diagnostik dan Kimia Farma Dawaa.
Ketiga, dari kedua paparan data di atas, kiranya dapat disimpulkan bahwa jangankan untuk mendaur ulang alat test antigen untuk maksud penggunaannya berkali-kali, secara teoritis BUMN ini pun, sesuai dengan spesisifikasi yang disandangnya, memiliki kompetensi yang luas.
Keempat, secara teoritis BUMN ini pun sangat masuk akal jika diasumsikan memiliki kemampuan untuk memberi jaminan bahwa proses daur ulang yang dilakukannya sesuai dengan kaedah ilmu pengetahuan. Karena itu pula, secara teoritis, dapat pula diasumsikan hasil daur ulang itu aman bagi konsumen serta terandalkan sebagai bagian dari upaya nasional dalam memerangi wabah covid-19 di Indonesia.
Dari paparan di atas, konstruk hukum untuk kasus ini menurut saya adalah:
Pertama, apakah pekerjaan mendaur-ulang alat test antigen bekas pakai itu dapat dikategorikan sebagai delik pidana.
Kedua, apakah berdasarkan prosedur yang ditempuh dalam proses mendaur ulang alat test antigen bekas pakai itu dapat dipastikan sesuai dengan kaedah yang berlaku untuk bidang ini.
Ketiga, apakah praktik penggunaan hasil daur ulang alat test antigen bekas pakai itu dapat dijamin (sesuai kaedah dalam displin ini) terandalkan untuk hasil dan aman bagi konsumen.
Keempat, apa pun jawaban untuk semua pertanyaan di atas tidak menutup kemunculan pertanyaan berikutnya, yakni: “apakah perbuatan mendaur ulang alat test antigen bekas pakai itu memiliki motif yang dapat diancam pidana, misalnya memperkaya diri sendiri atau orang lain”.
Kelima, bagaimana distribusi hasil (uang) perbuatan pemanfataan kembali alat test antigen bekas pakai itu. Jawaban untuk pertanyaan ini akan menentukan peta kasus secara lebih lengkap.
Misalnya, jika pun secara kaedah ilmiah proses dan prosedur daur ulang alat test antigen bekas pakai itu dapat dibenarkan dan tidak memiliki resiko apa pun terutama bagi konsumen (dengan perkataan lain tidak dapat dikenakan tuntutan pidana), namun masih ada potensi perbuatan melawan hukum. Karena jika yang terjadi adalah pemanfaatan lembaga Kimia Farma untuk beroleh keuntungan material bagi oknum-oknum yang bernaung di bawah nama BUMN ini, maka pasal tuduhan pidana pun kemungkinan besar bisa berubah dari yang dipersepsikan publik hingga hari ini.
Terakhir, soal barang bekas untuk Indonesia sebetulnya bukanlah sesuatu yang begitu sensitif. Diketahui impor bahan pakaian yang di beberapa kota seperti Medan sejak tahun 1980-an telah menghasilkan apa yang disebut sebagai Monza (Mongonsidi Plaza). Nama ini sesuai dengan tempat dibukanya retail barang-barang bekas yang pertama di Medan). Hingga kini anak pinak dari Monza masih terus bertebaran dan terus langgeng di kota Medan.
Bukan hanya itu, alutsista yang digunakan di Indonesia juga tak selamanya produk baru dari fabrikan, melainkan tak sedikit yang menjadi barang bekas yang tak lagi dipandang cocok bagi negara maju. (*)