TAJDID.ID~Jakarta || Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, penegakan hukum pidana bisa menampakkan dua wajah berbeda.
Di satu sIsi dianggap sebagai penegakan hukum bila dapat membuktikan kesalahan tersangka dan memiliki alat bukti yang cukup dan sah, namun disisi lainnya dapat dianggap kesewenangan.
Maka menurut Azmi, terhadap adanya dialektika pro-kontra di masyarakat atas penangkapan Munarman di Tangerang selasa (27/4) yang diduga sebagai pelaku penganjur tindak pidana teroris, maka untuk menguji apakah penangkapan sah atau tidak, termasuk sah-tidaknya penetapan tersangka dapat diuji melalui praperadilan.
“Hanya ada satu pranata hukum yaitu melalui praperadilanlah untuk menguji, memeriksa dan memutus bila ada penyimpangan, termasuk sebagai salah satu mekanisme komplain sekaligus kontrol terhadap kemungkinan tindakan upaya paksa atau tindakan sewenang wenang aparatur dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan termasuk penetapan tersangka,” ujarnya, Rabu (28/4).
Dijelaskannya, perluasan objek Praperadilan Pasca putusan MK 21/PUU/12/2014 merupakan upaya mengawasi proses penegakan hukum, sehingga kepada yang kepentingan hak hukumnya dilanggar dapat mengajukan uji legalitas penetapannya sebagai tersangka dengan menguji apakah bukti bukti sesuai aturan dengan karakter kejahatannya melalui sidang Praperadilan.
Menurut Azmi, disinilah fungsi hukum acara dan KUHAP untuk menyeimbangkan kepentingan perlindungan masyarakat atau seseorang bila disandingkan dengan kewenangan aparatur hukum melalui gugatan permohonan praperadilan dengan menerapkan asas hukum acara pidana.
“Serta yang terutama guna untuk melindungi kepentingan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945,” kata Azmi.
Diketahui, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman. Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
“Ya (benar),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat diminta konfirmasi.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Nama Munarman beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris. Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut. (*)