TAJDID.ID~Jakarta || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, M. Syahrial (MS), Sabtu siang (24/4). Syahrial ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif sejak beberapa hari lalu, sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4), dikutip dari RMOL.
Firli menuturkan, Syahrial akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2021.
Sebelum menjalani penahanan, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK Syahrial akan lebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.
Baca juga:
-
Penyidik KPK Diduga Peras Walikota Tanjung Balai, Azmi Syahputra: Ini Senjata Makan Tuan!
-
Shohib: Bebaskan Wali Kota Tanjungbalai
-
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee sebesar Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Stepanus Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. KPK mengantongi bukti adanya dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus ini.
KPK menduga Azis meminta Stepanus Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.
Tidak hanya itu, KPK juga menduga Maskur menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp 438 juta. KPK memastikan akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.
Sedangkan, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)