TAJDID.ID || Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas memprotes keras pelarangan ceramah agama di BUMN PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Bahkan ia akan mengirim surat kepada Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin terkait hal tersebut.
Dikutip dari kanal Yutube TV One, Jum’at (9/4) Anwar mengatakan, bahwa di negeri ini (Indonesia) ada hukum dasar, namanya UUD 45. Di dalam pasal 29 Ayat 1 berbunyi “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sedangkan Pasal 29 ayat 2 menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
“Lalu pertanyaan saya, apa yang salah pada diri penceramah ini? Saya minta bukti. Apa buktinya mereka radikal?! ” ujar Anwar Abbas yang juga Ketua PP Muhammadiyah ini.
Anwar menegaskan, bahwa dirinya tidak terima tudingan tersebut. Bahkan, jika beberapa hari kedepan tidak ada penjelasan, ia secara pribadi akan melayangkan surat protes kepada Wakil presiden republik Indonesia.
“Saya Anwar Abbas, secara pribadi akan mengirim surat protes kepada Wakil Presiden Republik Indonesia,” ujarnya
Anwar mengaku mengenal betul sikap KH Ma’ruf Amin selama memimpin MUI, yaitu bertoleransi dalam hal yang bersifat majalul ikhtilaf (perbedaan pendapat) tetapi bersikap tegas dalam hal-hal yang pokok (ushuliyah).
“Beberapa hari ini saya akan menyampaikan secara pribadi surat protes ke wapres,” tegasnya.
Ditegaskannya, bila memang pengajian itu melanggar ushuliyah, pelarangan ini bisa diterima. Jika hal itu hanya masalah majalul ikhtilaf maka kebijakan memberangus pengajian itu bertentangan dengan sikap Wapres Ma’ruf Amin selama ini.
“Pertanyaan besar bagi saya, di negeri yang Wapresnya mantan Ketua Umum MUI mengapa kok masih ada orang-orang seperti ini (melarang pengajian),” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, kajian online Meeting Ramadhan 1442 H yang digelar @BakisPelni (Badan Kerohanian Islam), rencananya diisi oleh pembicara seperti Ustaz Firanda Andirja, Ustaz Rizal Yuliar Putrananda, Ustaz Subhan Bawazier, KH Cholil Nafis yang juga Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat dan Ustaz Syafiq Riza Basalamah dibatalkan oleh Direksi dan Komisaris PT Pelni.
Kebijakan pelarangan itu dilakukan oleh dewan komisaris dan direksi perusahaan pelat merah itu dengan alasan tidak berizin. Bahkan kabarnya seorang pejabat di Pelni digeser posisinya gara-gara kajian itu. (*)