TAJDID.ID~Medan || Dalam rangka mencetak advokat yang berkompetensi dan profesional, PERADI Pergerakan dan Universitas darma Agung (UDA) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Pendaftaran dibuka sejak tanggal 02 April ini sampai 20 Mei 2021, di Sekretariat DPC Langlat, DPC Binjai dan DPC Medan. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan di Biro Hukum UDA.
Sedangkan pelaksanaanya akan berlangsung pada tanggal 24 Mei sampai dengan 12 Juni 2021, baik secara Offline di Gedung Fakultas Hukum Universitas Darma Agung maupun secara Online Daring melalui Zoom.
Ketua Penitia PKPA, Ariffani, SH didampingi Sekretaris Panpel Sukadamai Laia, SH.,MH, dan Bendaha Panpel Neli Barus, SH, menjelaskan, bahwa PKPA yang diselenggarakan atas nama Organisasi Advokat (OA) PERADI Pergerakan ini merupakan PKPA angkatan pertama di tahun 2021.
Kegiatan akan dilaksanakan 30 sesi, sepekan dua kali, Sabtu dan Minggu. Penyelenggaraan kegiatan mengacu pada kurikulum yang disusun oleh DPP Peradi Pergerakan, dengan komposisi pengajar dari kalangan praktisi hukum dan akademisi.
“Dalam periode 2021 ini, kita mencanangkan minimal 3 Geombang pelaksanaan PKPA. Kitaakan berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi peserta PKPA yang akan mendapaftar di Peradi Pergerakan,” ujar Ariffani.
Senada dengan itu, Sekretaris Panitia Sukadamai Laia, SH.,MH mengatakan, bahwa jika melihat perbandingan antara kebutuhan Advokat secara demografi di Indonesia saat ini, membuat perbandingan jumlah advokat masih sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah penduduk.
Menurutnya, tantangan ini sekaligus menjadi peluang bagi PERADI Pergerakan untuk menjadi OA yang paling baik dan terbaik dalam menyelenggarakan PKPA, tidak akan terkesan asal-asalan dan hanya mengedepankan oreintasi bisnis semata.
“Para alumni PKPA ini akan mendapatkan kesempatan utama untuk bisa magang dan atau bergabung denga para senior seniornya yang sudah dulu memiliki Law Office, LBH, atau Law Firm , ” ungkapnya Laia.
Kegiatan PKPA Peradi Pergerakan akan tambil beda, karena konsepnya PKPA ini nantinya bukan transfer ilmu, namun lebih banyak transfer pengalaman. Maka komposisi pengajar 70 % dari kalangan praktisi hukum dan 30 % dari kalangan akademisi. Sehingga diharapakan peserta benar-benar mendapatkan bekal langsung dari para praktisi hukum, baik dari kalangan jaksa, hakim, dan profesional terkait.
Untuk pelaksanaan PKPA ini, cukup membayar RP. 200.000,- untuk biaya pendaftaran dan 5 juta rupiah untuk biaya selama pendidikan.
Dengan mengikuti PKPA PERADI Pergerakan, peserta akan mendapatkan fasilitas T-Shirt, Soft copy materi dalam bentuk Flasdis, coffe break dan snack selama pendidikan, Sertifikat PKPA, dan cenderamana berupa foto bersama Alumni PKPA, tak akan rugi mengikuti PKPA kami ” kata Arif yang juga Ketua Umum FORMASSU ini. (*)